KETIK, SIDOARJO – Pendaftaran calon-calon direktur, direksi, maupun komisaris perusahaan perseroan daerah (perseroda) sudah mulai. Selain syarat-syarat umum, seperti usia, pendidikan, keahlian, dan lain-lain, pendaftar calon pengelola perseroda tidak boleh berasal dari partai politik, anggota legislatif, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Rawan konflik kepentingan.
Pendaftaran dibuka pada 13 hingga 17 April 2026. Ada empat posisi yang akan diisi lewat seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo Tahun 2026. Masing-masing adalah calon Komisaris PT BPR Delta Artha Perseroda dari Unsur Pemerintah Daerah. Calon Komisaris Independen PT BPR Delta Artha Perseroda.
Selain itu, calon Direktur Operasional dan Bisnis PT BPR Delta Artha Perseroda. Satu-satunya posisi di PT Aneka Usaha Sidoarjo Perseroda adalah calon direktur. Saat ini, posisi direktur PT Aneka Usaha diduduki oleh pejabat sementara (Pjs).
Di setiap pengumuman ketentuan calon Komisaris dan Calon Anggota Direksi BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo, dicantumkan syarat bahwa pendaftar tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka UsahaSetiap pendaftar juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 10.000. Isinya berbunyi: tidak sedang menduduki kepengurusan partai politik, anggota legislatif dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, pendaftar tidak rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan/atau badan usaha swasta atau dengan jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
”Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan ………. (nama BUMD).” Demikian bunyi salah satu butir pernyataan.
”Semua persyaratan itu bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi conflict of interest saat yang bersangkutan menjabat komisaris atau direksi,” jelas anggota Pansel Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo Tahun 2026.
Baca Juga:
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?Persyaratan lain berlaku khusus untuk calon komisaris independen PT BPR Delta Artha. Calon komisaris dari unsur p pemerintah daerah ini harus memiliki status sebagai pegawai negeri sipil Kabupaten Sidoarjo. Minimal pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b). Ini setingkat eselon IIIa, yaitu sekelas camat, kepala bagian, sekretaris dinas.
Syarat lain bagi PNS untuk mendaftar ialah dia harus mendapatkan izin dari kepala daerah. Jadi, calon komisaris dari unsur pemerintah daerah di PT BPR Delta Artha juga harus mengantongi surat izin yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo.
”Karena, meski ini kompetisi, tetap ada namanya etika. Harus ada izin dari bupati bagi seorang PNS, seperti saat mengikuti shelter seleksi calon pejabat,” tegas Bahrul Amig yang juga menjabat Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo tersebut. (*)