Eksklusif! Wabup Sleman Soal Pelantikan Dibatalkan: Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Apr 2024 02:38

Headline

Thumbnail Eksklusif! Wabup Sleman Soal Pelantikan Dibatalkan: Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa akhirnya angkat bicara. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu terus menjadi pembicara hangat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, relasi maupun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang selama ini memilih diam akhirnya angkat bicara.

Mengejutkan, Jumat pagi (4/4/2024) kepada Ketik.co.id Danang Maharsa mengaku bahwa proses mutasi maupun penempatan para pejabat tidak pernah melibatkan keberadaan dirinya  selaku Wakil Bupati Sleman.

"Selama ini saya tidak pernah diajak diskusi mengenai mutasi rotasi atau pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sleman. Termasuk adanya pelantikan 22 Maret 2024 yang akhirnya dibatalkan kemarin," ungkapnya.

Baca Juga:
Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

Danang menyampaikan, kehadiran dirinya tiap kali ada pelantikan karena mengikuti jadwal kegiatan selaku Wakil Bupati Sleman. Namun secara tegas Danang  menyatakan dirinya tidak pernah di mintai pendapat atau masukan apapun terkait pelantikan tersebut.

Danang juga menyebut menurut informasi yang ia terima masukan dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam proses mutasi rotasi atau pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sleman juga banyak yang diabaikan.

"Baperjakat yang kemudian diganti nama menjadi Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKP) memiliki tugas yang sama yakni memberikan masukan PNS atau pejabat ini secara kompetensi memadai atau tidak," terangnya.

Foto Situasi pada saat penyerahan SK Pembatalan Pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman. (Foto : Tangkapan Layar for Ketik.co.id)Situasi pada saat penyerahan SK Pembatalan Pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman. (Foto : Tangkapan Layar for Ketik.co.id)


Dipaparkan oleh Danang Maharsa, pembentukan TPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota untuk TPKP Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga:
Lantik Pengurus Wilayah IKA UNAIR! Gubernur Khofifah: Alumni Sebagai Orkestrator Kolaborasi Satukan Keilmuan dan Pengalaman Profesional

Sedangkan tugas TPKP Kabupaten Sleman adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dalam hal:
1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator dan jabatan pengawas.
2) Pemindahan PNS jabatan fungsional dan pelaksana antar Perangkat Daerah.
3) Pengiriman PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
4) Pemberian kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional jenjang Madya dan Utama, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
5) Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
6) Permasalahan kepegawaian lain yang dinilai komplek dan mendesak.

Sedangkan susunan keanggotaan TPKP terdiri dari: seorang Ketua merangkap anggota, enam orang anggota. Serta seorang Sekretaris tidak merangkap anggota.

"Di antaranya terdiri dari Sekda, tiga Asisten, Inspektur, kemudian Kepala OPD yang ditunjuk oleh ketua TPKP Sekda," jelasnya.

Nah, untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota TPKP ditetapkan dalam jumlah ganjil. Sementara Ketua TPKP dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman merangkap anggota.

Tanpa Kehadiran Bupati

Seperti diketahui setelah dua belas hari status para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dalam ketidakjelasan dan mendapat banyak sorotan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya.

Yakni menyangkut Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Sleman.

Proses pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 ini terkesan alot dan memakan waktu. Meski sudah ada regulasi perundangan yang jelas. Bahkan disusul dengan Surat Edaran Mendagri RI tanggal 29 Maret 2024 terkait hal ini.

Namun tiga orang pejabat Pemkab Sleman hari Senin 1 April 2024 tetap ngotot datang ke Kemendagri RI dengan dalih sudah membuat janji ingin konsultasi. Alhasil oleh Kemendagri mereka disuruh mengikuti aturan yang berlaku alias membatalkan pelantikan yang dilakukan sebelumnya.

Namun momentum penyerahan SK pembatalan pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tersebut ternyata tidak dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Banyak yang menanyakan, mengingat keberadaan 39 orang ini sebelumnya dilantik oleh Bupati Sleman. Namun pada saat penyerahan SK pembatalan, yang menyerahkan adalah Kepala BKPP Sleman.

Perlu diketahui juga, semula acara penyerahan SK pembatalan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro. Namun ia kemudian masuk barisan penerima SK pembatalan pelantikan dan kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman.

Sedangkan SK pembatalan pelantikan ini diserahkan oleh Kepala BKPP Pemkab Sleman R Budi Pramono.
Prihatinnya lagi, nara sumber Ketik.co.id juga menyebut dalam acara tersebut dirinya tidak mendengar adanya permintaan maaf dari pejabat terkait atas batalnya pelantikan ini. (*)

Baca Sebelumnya

Tips Tampil Menarik di Hari Fitri dengan Riasan Tahan Lama

Baca Selanjutnya

Baru Bisa Nyetir Mobil dan Terjebak Macet di Tanjakan? Jangan Panik, Ikuti cara Ini

Tags:

pelantikan 22 Maret 2024 Dibatalkan Kemendagri Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024 SE Mendagri Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar