Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Apr 2026 14:07

Thumbnail Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH memimpin sidang putusan sela perkara dugaan korupsi kredit BRI dengan agenda pembacaan eksepsi, yang akhirnya ditolak, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya empat terdakwa menggugurkan perkara dugaan korupsi kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk akhirnya kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan, membuka jalan bagi pengusutan lebih dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp92 miliar.

Putusan sela dibacakan dalam sidang, Senin 13 April 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas Fauzi Isa di hadapan persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Empat terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq yang seluruhnya memiliki peran strategis dalam proses analisa dan penyaluran kredit di lingkungan BRI.

Sementara dua terdakwa lainnya, Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, memilih tidak mengajukan keberatan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap praktik bermasalah yang berlangsung cukup lama, sejak 2011 hingga 2024. Kredit disebut tetap dikucurkan meski tidak ditopang data valid, termasuk absennya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan atau on the spot diduga diabaikan. Analisis keuangan yang disusun pun dinilai tidak mencerminkan kondisi riil, membuka celah terjadinya penyimpangan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah ketidaksesuaian data luas lahan. Perusahaan mengklaim memiliki area tanam seluas 6.430 hektare, namun data internal hanya mencatat 4.418 hektare. Sementara hasil verifikasi independen berada di angka 5.082 hektare.

“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp92 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primair Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kini memasuki fase pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses kredit yang menyeret sejumlah nama dari internal perbankan hingga pihak korporasi.

Perkara ini diprediksi masih akan mengungkap fakta-fakta baru di persidangan berikutnya. (*)

Baca Sebelumnya

Berani Jatuh Cinta Meski Berisiko? Ini Cerita di Balik Film Five Feet Apart

Baca Selanjutnya

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Tags:

kota palembang Korupsi BRI Pengadilan Negeri Palembang Indonesia Korupsi kredit bermasalah berita palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar