Eksepsi Ditolak, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hadapi Sidang Pokok Kasus Korupsi LRT Rp74 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

13 Nov 2025 19:31

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hadapi Sidang Pokok Kasus Korupsi LRT Rp74 Miliar
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, tampak mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar. Kamis 13 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya hukum mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan senilai Rp74,05 miliar, akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Pitriadi, SH., MH., menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dalil keberatan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim Pitriadi.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Prasetyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016 telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Prasetyo diduga berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka disebut merekayasa proses penunjukan penyedia jasa dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Jaksa juga mengungkap adanya pengondisian proyek dan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Kementerian Perhubungan dan perusahaan terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

BP Batam Dukung Transformasi Logistik Indonesia Menuju Efisiensi dan Daya Saing Global

Baca Selanjutnya

BPS Pekalongan: Data Kemiskinan Kami Lebih Relevan untuk Masyarakat Dibanding Bank Dunia

Tags:

kota palembang Sidang Tipikor Kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian korupsi LRT

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar