Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

Editor: Aziz Mahrizal

12 Agt 2025 13:40

Headline

Thumbnail Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan Gus Yaqut ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yaitu seorang mantan staf khusus Menag berinisial IAA dan pihak swasta FHM. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan ketiganya dapat dimintai keterangan kapan pun diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan pada 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah kasus dugaan korupsi kuota haji dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, yang sebelumnya telah didahului dengan pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi mengutip Suara.com jejaring Ketik.com, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga:
Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

Tiga orang dicekal ke luar negeri oleh KPK karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keberadaan ketiganya sangat penting di Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.(*)

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil
Baca Sebelumnya

Strategi dan Tantangan APBN 2025

Baca Selanjutnya

Sambut The New Experience, Atria Hotel Malang Lakukan Transformasi Total

Tags:

Yaqut Cholil Qoumas Yaqut Menteri Agama haji KPK korupsi kuota haji

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar