KETIK, BATU – Untuk keenam kalinya, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait dugaan korupsi jual beli kios dan los pasar.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026, AS hadir didampingi tiga penasihat hukum sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua yang dijalani AS sejak perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, AS telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 30 Juli 2026.
Adapun selama tahap penyelidikan, AS tercatat telah empat kali dimintai keterangan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam pemeriksaan kali ini, AS didampingi tiga penasihat hukum, yakni Suwito, Haitsam Nuril Brantas Anarki, dan Tegar.
Baca Juga:
Jalan 48 Hari, Penyelidikan Dana Hibah KONI Kota Batu Belum Usai, Dugaan SPJ Ganda MengemukaSalah satu penasihat hukum AS, Suwito, mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan materi maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik karena proses pemeriksaan masih berlangsung saat itu.
“Klien kami baru masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 10.28 WIB. Pemeriksaan juga belum selesai, sehingga kami belum mengetahui berapa jumlah pertanyaan maupun materi yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.
Ia meminta awak media bersabar hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang dijalani kliennya.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejari Batu juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai aparatur sipil negara (ASN) terkait hingga para pedagang.
Baca Juga:
FHJN 2026 akan Hadir di Kota Batu, Angkat Potensi Jamur dan UMKM LokalPemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang hingga kini masih terus berjalan.(*)