Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Sep 2025 16:47

Thumbnail Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Mantan Kades Sukamenang, Jamel Abdul Yazer, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp744 juta. Senin 29 September 2025 (Foto: Polres Muratara)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi dana desa kembali mencuat di Musi Rawas Utara (Muratara). Mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2019–2021.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Surat pemberitahuan resmi pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin 29 September 2025.

Baca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?

Hasil audit BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 mengungkap adanya penyimpangan serius. Total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.

Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin merinci modus yang dilakukan tersangka selama tiga tahun menjabat.

1. Mark-up kegiatan fisik: mempertanggungjawabkan belanja pembangunan desa yang tidak sesuai realisasi, merugikan negara sebesar Rp556.372.619.

2. Pemotongan hak perangkat desa: tidak menyalurkan gaji dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun, dengan kerugian Rp187.705.860.

Baca Juga:
Saksi Ahli BPKP Sebut Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan mengabaikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

Atas perbuatannya, mantan Kades Sukamenang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bukti sudah jelas, modus sudah terang. Kini tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya,” tegas IPTU Nasirin.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar transparan dalam mengelola dana desa yang semestinya untuk pembangunan masyarakat, bukan memperkaya diri sendiri.(*) 

Baca Sebelumnya

Layaknya Hidup di Pedesaan, Hotel Padi Heritage Malang Hadirkan Nuansa Slow Living di Lahan Hijau

Baca Selanjutnya

KIM Awards 2025 Kota Batu Munculkan 5 Kategori Penghargaan

Tags:

Korupsi Dana Desa musi rawas utara Kepolisian Muratara Penyelewengan dana

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar