Eks Kabid DPUBMP Surabaya Segera Disidang Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

28 Agt 2025 12:45

Thumbnail Eks Kabid DPUBMP Surabaya Segera Disidang Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Eks Kabid DPUBMP Surabaya Ganjar Siswo Pramono di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, segera menghadapi persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21, dan kini sedang mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan, Ganjar telah menjalani tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah tahap dua, jadi kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa yang menangani kasus ini," ujar Windhu Sugiarto, Kamis, 28 Agustus 2025.

Saat ini, Ganjar masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Jaksa masih mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambah Windhu.

Ganjar disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara atau mungkin bisa lebih, nanti akan diputuskan hakim," pungkasnya.

Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016-2022. Uang tersebut berasal dari berbagai rekanan proyek yang bekerja sama dengannya.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Selama periode itu, Ganjar diduga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dialihkan ke deposito dan investasi lainnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tegas Tolak IUP PT Abdya Mineral Prima, Mus Seudong: Rakyat Abdya Jangan Diam, Kita Lawan!

Baca Selanjutnya

Ahmad Dhani Nonton Wayang di Trowulan Mojokerto sampai Dini Hari setelah Hampir Diusir dari Rapat DPR

Tags:

Ganjar Siswo Pramono Dinas PU Bina marga dan PematusanSurabaya surabaya Korupsi di dinas PU Korupsi kejahatan di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar