KETIK, SLEMAN
– Di bawah plakat bertuliskan "Kawasan Pembangunan Zona Integritas", sebuah ironi dipertontonkan dengan telanjang. Jumat siang, 12 Juni 2026, halaman Kantor Petanahan (Kantah) Sleman berubah menjadi panggung protes tunggal yang sunyi namun menohok.
Bermodal sorjan garis-garis, sapu lidi, dan segepok uang mainan yang berserakan di lantai beton, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengirim pesan: ada yang harus dibersihkan dari birokrasi di sana.
Sambil mengayunkan sapu lidi untuk mengumpulkan lembaran uang mainan, Kamba sesekali membentangkan meteran kain di atas teras kantor.
"Meteran ini menjadi simbolisasi, seberapa banyak duit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan surat atau dokumen yang diinginkan," ketus Kamba di sela-sela aksinya.
Aksi tunggal ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari gunung es kegusaran publik yang kritis. Dua hari sebelumnya, Rabu, 10 Juni 2026, halaman kantor yang sama di penuhi massa dari Paguyuban Staf Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan freekance (pekerja lepas).
Mereka membawa tumpukan rapor merah pelayanan birokrasi yang dinilai macet, berbelit, dan berjalan mundur.
Prosedur yang Menjebak Pemohon
Sumbatan pelayanan di internal BPN Sleman sebenarnya telah lama teridentifikasi pada dua lini. Masalah pertama bersumber pada lambatnya proses koreksi berkas-berkas vital, mulai dari konversi tanah, pecah waris, hingga penghapusan hak atau roya. Keterlambatan ini memicu efek domino yang merugikan, lantaran ikut menahan validasi legalitas aset warga serta membekukan berbagai transaksi perbankan.
Sumbatan kedua adalah macetnya penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), sebuah dokumen kunci yang jika ditunda akan membuat para pemohon terkatung-katung dalam ketidakpastian tanpa tahu nasib berkas mereka.
Baca Juga:
Misteri Kematian Balita N di RSUD Prambanan: Ketua FPAY Desak Dokter Jujur, Polda DIY Periksa Lima SaksiBagi JCW, dalih ketaatan administrasi yang kerap digunakan birokrat lokal sebagai perisai kini sudah kedaluwarsa, terutama di tengah gempuran jargon digitalisasi.
"Sejatinya pelayanan publik tidak hanya soal ketaatan terhadap administrasi, tetapi juga kecepatan serta kepastian dalam pelayanan publik. Apalagi era saat ini sedang digenjarkan administrasi pelayanan publik berbasis digitalisasi. Sehingga idealnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama apabila persyaratan yang diajukan telah memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Baharuddin Kamba dengan nada getir.
Dipindah Ke Ibu Kota
Aksi protes di daerah rupanya memicu reaksi di pusat. Masalah pelayanan ini memaksa Kementerian ATR/BPN mengambil langkah tegas. Posisi tertinggi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman kini tak lagi dipegang oleh Imam Nawawi. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memutuskan menariknya ke ibu kota untuk mengemban tugas baru di Direktorat Jenderal Penataan Agraria sebagai pejabat fungsional pada jenjang madya. Mengisi kekosongan posisi tersebut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantah Sleman.
Pergeseran posisi kepemimpinan ini diakui Imam memiliki keterikatan langsung dengan aksi unjuk rasa Paguyuban Staf Notaris PPAT dan freelance (pekerja lepas) 10 Juni 2026, yang memprotes lambannya sistem kerja birokrasi. Kendati begitu, ia memandang rotasi mendadak ini sejalan dengan restrukturisasi karir yang telah diajukannya sendiri sejak empat bulan silam.
"Langkah ini saya pandang sebagai jalan terbaik. Bersyukur, dinamika yang bergulir dua hari lalu justru menjadi akselerasi bagi proses peralihan saya ke jabatan fungsional," tutur Imam di sela-sela momen perpisahannya dengan jajaran pegawai BPN Sleman, Jumat siang.
Di balik mutasi tersebut, tersimpan cerita pergerakan birokrasi yang dinamis. Hanya berselang beberapa jam setelah aksi massa meredam pada Rabu pagi, Imam langsung bertolak menuju Jakarta memenuhi panggilan mendadak dari Menteri ATR/BPN pada sore harinya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Kanwil BPN DIY serta Sekretaris Jenderal itu, ia diminta memaparkan situasi riil di Sleman sekaligus menerima berbagai catatan evaluasi.
"Aksi protes itu memang memberikan pengaruh. Saat pertemuan, Pak Menteri mengarahkan agar transisi saya menuju jabatan fungsional segera dipercepat," imbuh Imam.
Meski harus menanggalkan jabatannya di tengah sorotan tajam, Imam tetap menggarisbawahi capaian kinerjanya selama menakhodai wilayah administrasi pertanahan paling sibuk di DIY tersebut. Di hadapan awak media, ia memaparkan keberhasilannya merapikan sistem kearsipan yang menjadi fondasi validasi data hukum, termasuk memperluas area penyimpanan melalui kemitraan dengan pemerintah kabupaten untuk memanfaatkan lahan di area belakang dinas pertanian. Selain itu, ia mengklaim telah mengurai benang kusut tumpukan berkas pemohon yang mandek sejak periode satu dekade ke belakang.
Menurutnya, mengendalikan BPN Sleman memiliki tantangan yang sangat berat lantaran memikul beban kerja mencapai 40% dari total perputaran berkas agraria di DIY. Tingginya tensi kerja tersebut bahkan membuat seluruh jajarannya terbiasa memangkas waktu istirahat hingga larut malam dan mengorbankan hari libur demi menyelesaikan target operasional.
"Fokus saat ini berada pada penyelesaian penataan dokumen arsip. Sementara untuk pekerjaan rumah Plt, hal utama yang perlu diselesaikan adalah membenahi catatan serta poin-poin keberatan dari aksi demonstrasi kemarin. Secara prinsip, seluruh tim kami telah mencurahkan kemampuan terbaik," kata Imam.
Siap Lakukan Pembenahan
Estafet kepemimpinan kini resmi beralih ke pundak Andi Reza Fitrian Eru Setiawan yang akrab di panggil Reza. Pria yang dalam posisi strukturalnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN DIY ini menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan performa kerja di BPN Sleman.
Baca Juga:
GRIB Jaya Pemalang Siap Turunkan 500 Massa, Tolak Maladministrasi dan Desak Pengisian Jabatan DefinitifLangkah awal yang akan diambil Reza adalah merestrukturisasi standar operasional prosedur pelayanan, yang dibarengi dengan penguatan pola komunikasi publik agar masyarakat memiliki pemahaman yang jernih mengenai regulasi yang berlaku.
Selain menyentuh aspek prosedural, Reza juga mengaku akan melakukan audit terhadap efisiensi kinerja jajaran pegawainya guna memastikan penempatan personel telah sesuai dengan kompetensi masing-masing, termasuk membuka peluang adanya rotasi internal jika diperlukan.
"Saya berharap kehadiran saya di sini mampu memberikan dampak positif dan meredam sentimen negatif yang berkembang. Tanggung jawab besar kini ada di pundak saya untuk memulihkan kualitas layanan di BPN Sleman," tegasnya.
Untuk mengamankan misi pembenahan ini, Reza mengharapkan sinergi dan dukungan penuh dari segenap elemen masyarakat demi menjaga stabilitas di wilayah Sleman. Pihaknya berjanji akan membuka hasil evaluasi menyeluruh ini dalam beberapa pekan mendatang sebagai tolok ukur terciptanya keterbukaan informasi dan perbaikan layanan pertanahan.
Secara khusus Plt Kepala Kantah Sleman Andi Reza Fitrian Eru Setiawan mengapresiasi kebijakan Pemkab Sleman yang ikut turun tangan mengurai kendala pelayanan BPN Sleman. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan fasilitas gudang serta penugasan 10 orang personel dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempercepat proses kinerja BPN Sleman.
"Kami sangat berterima kasih pada bapak Bupati atas atensi dan gerak cepat Pemkab Sleman yang memberikan bantuan ruang gudang serta dukungan tenaga. Kolaborasi ini menjadi dukungan bagi kami dalam mengejar ketertinggalan validasi dan pembenahan dokumen pemohon yang sempat tertahan," kata Reza memungkasi perbincangan.
Kini nakhoda telah berganti dan pembenahan siap dilakukan. Namun bagi pegiat antikorupsi, persoalan sistemik tidak bisa menguap begitu saja hanya dengan memindahkan seorang pejabat ke ibu kota. Baharudin Kamba memilih membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan surat pengaduan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah menyeret lembaga antirasuah ini dipicu oleh catatan kelam hasil kajian KPK pada tahun 2025 yang menempatkan sektor agraria sebagai salah satu instansi dengan potensi dan kerawanan korupsi yang tinggi.
"Menurut KPK, berbagai modus celah korupsi di BPN itu mulai dari pungutan liar, mafia tanah, manipulasi data, dan aset negara. Sehingga menjadi penting dan perlu bagi KPK untuk melakukan pengawasan terhadap Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman," pungkas Kamba menutup pernyataannya. (*)