Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Fathur Roziq

20 Des 2024 00:00

Thumbnail Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati
Bastian dan Yosep saat dikawal petugas kejaksaan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Masing-masing Apriana Bastian dan Yosep. Keduanya didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 88,5 kilogram.

JPU Guntur Arief Witjaksono membacakan tuntutan berat tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). Jaksa yakin kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram,” ujar JPU Guntur saat membacakan tuntutan.

Foto Bastian dan Yosep di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Bastian dan Yosep di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Terjerat Narkotika di Usia 57 Tahun, Zuraidawati Akui Jual Sabu Demi Ekonomi

Terdakwa Masuk Jaringan Internasional

Dalam persidangan, Apriana diketahui membawa 43 kilogram narkotika. Adapun Yosep membawa 45,5 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi dasar tuntutan berat yang diajukan oleh kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo Hafidi ditemui setelah persidangan menyatakan, ”Fakta persidangan menunjukkan keduanya adalah bagian dari jaringan internasional. Mereka juga diketahui pernah terlibat dalam beberapa pengedaran sebelumnya.”

Perkara narkotika ini, menurut Hafidi, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yaitu, Hendrik, Aryo, dan Nafik. Dalam jaringan tersebut, Apriana dan Yosep disebut memiliki peran sentral dalam distribusi narkotika berskala besar.

Baca Juga:
Sidang Narkotika 100 Gram Sabu dan Ekstasi di PN Palembang, Terdakwa Dapat Imbalan Rp500 Ribu

Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini diajukan berdasar dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. Tuntutan ini sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan mengingat dampaknya yang sangat merusak kehidupan sosial.

Meski demikian, Hafidi menyatakan kedua terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

”Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah sepakat dengan tuntutan kami,” tambah Hafidi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya tuntutan yang diajukan. (*)

Baca Sebelumnya

Musim Penghujan dan Cuaca Ekstrem, BPBD Cilegon Terus Galakkan Program Sekolah Aman Bencana

Baca Selanjutnya

Menko PM Cak Imin Uji Coba Makan Bergizi Gratis untuk Santri di Jombang

Tags:

Peredaran Narkotika Tuntutan Mati Kejaksaan Negeri Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Kasi Pidum Hafidi

Berita lainnya oleh Dimas Maulana

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

16 Januari 2025 12:50

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

14 Januari 2025 07:55

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

2 Januari 2025 15:50

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

31 Desember 2024 22:30

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

31 Desember 2024 20:39

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

Perayaan Tahun Baru 2025 Makin Dekat, Polresta Sidoarjo Gerebek Pelaku Balap Liar

29 Desember 2024 18:54

Perayaan Tahun Baru 2025 Makin Dekat, Polresta Sidoarjo Gerebek Pelaku Balap Liar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H