KETIK, PACITAN – Persoalan polemik dugaan penahanan ijazah yang belakangan ramai nampaknya mulai menemukan titik terang.
Pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan akhirnya angkat bicara.
Kepala Tata Usaha (TU) MAN Pacitan, Siti Anisah, mengatakan tidak pernah menjadikan pelunasan sumbangan komite sebagai syarat pengambilan ijazah dan memastikan seluruh lulusan dapat memperoleh dokumen kelulusannya secara gratis.
Menurutnya, informasi yang menyebut ijazah ditahan karena tunggakan komite tidak benar.
Ia menambahkan, penyampaian informasi mengenai sisa kewajiban komite kepada lulusan hanya sebatas bentuk konfirmasi atau pengingat bukanlah tagihan.
Baca Juga:
Breaking News: Dugaan Penahanan Ijazah MAN Pacitan Berakar dari Acara Wisuda"Tidak benar. Semua tidak, pengambilan ijazah tidak berbayar, gratis sama sekali. Untuk dengan komite itu hubungannya dengan konfirmasi saja. Dikonfirmasi masih ada tanggungan sekian, hanya untuk mengingatkan saja. Setelah itu anak-anak boleh pulang. Bisa bayar, bisa tidak, itu ya terserah. Anak-anak memang sudah selesai, pembelajaran sudah selesai," ujar Siti Anisah saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pihak madrasah memberikan kesempatan kepada lulusan anyar mengambil ijazah hingga 31 Agustus 2026.
Tenggat waktu tersebut diberikan agar seluruh dokumen segera diambil pemiliknya dan tidak terlalu lama tersimpan di madrasah.
"Jadi diberi kelonggaran sampai 31 Agustus. Khawatir kalau terlalu lama tidak diambil, nanti kalau terjadi sesuatu bukan menjadi tanggung jawab madrasah," katanya.
Baca Juga:
Ijazah Diduga Ditahan Pihak Sekolah, Lulusan MAN Pacitan Terancam Gagal Daftar KuliahSiti mengungkapkan masih banyak ijazah lulusan yang belum diambil.
Namun kondisi tersebut, menurutnya, bukan karena adanya kewajiban melunasi sumbangan komite.
"Ada banyak. Itu masalahnya bukan karena tunggakan. Karena anak itu sudah di luar, sudah mulai kuliah. Perkuliahan itu tidak perlu ijazah, hanya butuh Surat Keterangan Lulus," ujarnya.
Menanggapi salah seorang lulusan yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pengambilan ijazah, Siti mengatakan pihak madrasah telah menghubungi yang bersangkutan agar segera datang mengambil dokumen tersebut.
"Yang melaporkan sudah dihubungi untuk mengambil. Kemungkinan hari ini akan diambil. Kemarin sebenarnya sudah dihubungi, tetapi belum berkenan mengambil," katanya.
Siti juga menepis anggapan bahwa keluarga kurang mampu diwajibkan melunasi sumbangan komite sebelum memperoleh ijazah.
Menurutnya, komite memberikan berbagai bentuk keringanan bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.
"Kalau punya SKTM itu gratis. Kalau tidak mampu, semampunya bayar. Misalnya punya tanggungan Rp1,8 juta, tetapi hanya mampu Rp100 ribu, ya tidak apa-apa, bisa dinyatakan lunas. Kalau tidak mampu sama sekali juga tidak apa-apa. Komite tidak mempermasalahkan karena itu sifatnya sumbangan," jelasnya.
Ia menerangkan besaran sumbangan komite sebesar Rp1,8 juta per tahun merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno bersama sekitar seribu wali murid.
Selain mengklarifikasi persoalan ijazah, Siti turut menanggapi keluhan alumni mengenai pelaksanaan wisuda yang disebut menjadi awal munculnya polemik.
Menurutnya, kegiatan pelepasan siswa sebenarnya telah direncanakan setiap tahun.
Namun pelaksanaan wisuda tahun 2026 tidak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran yang disetujui oleh pengurus komite sebelumnya.
"Program wisuda sebenarnya sudah dianggarkan. Tetapi komite yang dulu hanya menyetujui sebagian anggaran. Madrasah sudah berusaha meminta agar anggaran dicairkan seluruhnya karena sudah disetujui orang tua, tetapi pihak komite saat itu tidak menyetujui. Akhirnya pelaksanaan pelepasan menjadi tidak maksimal," ungkapnya.
Siti mengatakan setelah muncul aspirasi dari para siswa, kepengurusan komite kemudian mengalami pergantian pada Juni 2026.
Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi diperpanjang karena menurutnya telah selesai melalui pergantian kepengurusan.
"Anak-anak waktu itu menyampaikan aspirasinya. Setelah itu kepengurusan komite berganti. Harapannya persoalan itu sudah selesai," katanya.
Sementara itu, Ketua Komite MAN Pacitan yang baru, Suharto, juga membantah adanya praktik penahanan ijazah di lingkungan MAN Pacitan.
"Oh gini, saya sampaikan dulu bahwa penahanan ijazah itu tidak ada. Saya tegas menyatakan tidak ada penahanan ijazah," tegas Suharto.
Ia mengaku pernah mendampingi salah satu wali murid mengambil ijazah secara langsung di madrasah.
Menurutnya, proses pengambilan berjalan tanpa hambatan.
"Terkait langkah-langkah yang nanti akan kami ambil, kami bersama pimpinan madrasah sudah melakukan rapat agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Kalau memang ada persoalan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Suharto menjelaskan sumbangan orang tua murid merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno komite.
Namun karena sifatnya sumbangan, orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi tidak dipaksa untuk membayar.
"Namanya menyumbang, kalau tidak mampu ya tidak dipaksa. Itu untuk kepentingan peningkatan pendidikan anak-anak. Bagi yang mampu silakan menyumbang, bagi yang tidak mampu ya tidak dipaksa," katanya.
Ia menambahkan, secara ideal orang tua yang mengajukan keringanan dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun menurutnya, penyelesaian tetap mengedepankan musyawarah dan mempertimbangkan kondisi masing-masing keluarga.
Di lain sisi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan mengumumkan bahwa ijazah lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan yang belum diambil dapat diambil mulai Senin, 3 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Kemenag melakukan koordinasi dan klarifikasi bersama pihak MAN Pacitan serta Komite Madrasah menyusul polemik yang berkembang terkait dugaan penahanan ijazah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan tidak terdapat kebijakan yang menjadikan pelunasan iuran komite sebagai syarat pengambilan ijazah.
Menurutnya, ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi secara langsung dengan pihak madrasah serta komite. Prinsipnya, hak peserta didik harus tetap terpenuhi. Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar seluruh layanan pendidikan di madrasah berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik," ujar Bambang Hadi Suprapto dalam keterangan resminya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak MAN Pacitan, dari total 337 lulusan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebanyak 210 ijazah telah diserahkan kepada lulusan.
Sementara itu, masih terdapat 127 ijazah yang belum diambil.
Kemenag menjelaskan belum diambilnya ratusan ijazah tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
Di antaranya, sebagian lulusan telah menjalani perkuliahan, belum melaksanakan cap tiga jari sebagai bagian dari administrasi penerbitan ijazah, hingga telah bekerja di luar daerah sehingga belum sempat mengambil ijazah secara langsung.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memastikan seluruh ijazah yang belum diambil, termasuk milik salah satu lulusan berinisial ZR, dapat diambil di MAN Pacitan mulai Senin, 3 Agustus 2026, sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku di madrasah.
Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah pembinaannya untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan peserta didik, orang tua, maupun komite madrasah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Permasalahan yang berkaitan dengan administrasi maupun dukungan penyelenggaraan pendidikan diharapkan diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengurangi hak-hak peserta didik sebagaimana dijamin dalam ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Pacitan juga menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola madrasah agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik.
Klarifikasi dari pihak MAN Pacitan, Komite Madrasah dan Kemenag tersebut merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penahanan ijazah kepada sejumlah lulusan angkatan 2026.(*)