KETIK, YOGYAKARTA – Skandal korupsi pengelolaan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, akhirnya menyeret dua orang pengelolanya ke balik jeruji besi. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan tersangka berinisial DS selaku pemegang kas dan AY selaku Ketua BUKP setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 September 2026.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, bersama Kasidik Pidsus Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang periode 2016 hingga 2022 tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2.719.536.834.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka atas nama inisial DS dan AY dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026," tegas Langgeng.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan penyidik, tersangka DS memegang kendali penuh atas pembobolan dana. Modus yang dijalankan tergolong nekat. Mulai dari menarik dana tabungan serta deposito nasabah secara diam-diam tanpa izin pemilik, tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari debitur, hingga membuat pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo (kanan), bersama Kasidik Pidsus Kejati DIY, Bagus Kurnianto, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa malam 29 September 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Terkait upaya menyembunyikan kejahatan tersebut, Bagus Kurnianto membeberkan bahwa para pelaku sengaja merekayasa pembukuan agar tidak terdeteksi saat audit berkala.

"Ada manipulasi data untuk keseimbangan antara kas riil dan apa namanya? per sistem, dari sistem. Jadi BUKP ini kan sistemnya ada sistem tersendiri seperti perbankan. Jadi seolah-olah setiap ada pemeriksaan, imbang antara kas riil-nya sama yang tercatat dengan sistem," ujar Bagus Kurnianto.

Kasidik Kejati DIY ini  juga mengungkapkan bahwa motif tersangka DS nekat melakukan tindakan rasuah ini adalah untuk menyelamatkan bisnis pribadinya yang mengalami kegagalan beruntun. Uang hasil kejahatan disedot untuk menutup kerugian usaha sampingannya.

"Motifnya untuk keperluan pribadi. Jadi dalam penyidikan, pemegang kas DS ini punya usaha tapi gagal terus. Jadi ditambal usahanya itu. Macam-macam, ada angkringan, ada usaha pangkas rambut. Jadi uang itu untuk nutupin itu tadi," terangnya.

Sementara itu, tersangka AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo turut terseret karena perannya yang membiarkan dan memuluskan kecurangan tersebut. AY secara sadar menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan buatan DS yang tidak sesuai dengan kenyataan, demi mengelabui tim pembina teknis dari BPD DIY maupun Pemda DIY saat pemeriksaan rutin.

Sebelum menjebloskan keduanya ke Lapas Kelas II A Yogyakarta, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari internal karyawan BUKP, tim pembina Pemprov DIY dan BPD DIY, hingga para nasabah yang dirugikan. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli, mengamankan 25 dokumen penting, serta menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kejati DIY memastikan pengusutan ini belum berhenti. Penyidikan masih terus dikembangkan lantaran ditemukan indikasi awal adanya perluasan kerugian negara untuk periode berikutnya, yakni rentang tahun 2022 hingga 2026.

Atas perbuatannya, DS dan AY dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama. (*)

Baca Juga:
Kunker Spesifik di Kejati DIY, Komisi III DPR RI Puji Sinergi Penegak Hukum Jogja
Baca Juga:
Komisi III DPR Monitoring Penegakan Hukum di Kejati DIY, Tekankan Kasus Bank dan Narkoba