KETIK, BATU – Korban dugaan jual beli stan ilegal di kawasan Alun-Alun Kota Batu kini tak perlu menghadapi persoalan hukum sendirian. Tim advokat membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang mengalami kerugian.
Pendampingan hukum itu dibuka oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners yang berkantor di kawasan Jalan Bukit Panderman, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan pengaduan melalui nomor 081333477373.
Tim hukum Bagas Dwi Wicaksono, menjelaskan pendampingan tersebut diberikan tanpa biaya dan ditujukan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik jual beli fasilitas umum yang diduga melanggar hukum.
“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai penyusunan berkas, pelaporan ke kepolisian, hingga proses persidangan apabila nantinya diperlukan, dan semuanya gratis,” ujar Bagas, Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga:
Perpustakaan Kota Batu Tak Lagi Sekadar Tempat Baca, Kini Jadi Ruang Literasi InklusifMenurutnya, lapak maupun stan yang berada di kawasan alun-alun merupakan fasilitas publik yang tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi. Karena itu, transaksi jual beli yang terjadi dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Fasilitas umum tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada warga yang merasa tertipu atau mengalami pemerasan dalam proses tersebut, maka hak-haknya wajib dilindungi dan bisa diperjuangkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga yang hendak melapor diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, KK, bukti pembayaran, rekaman percakapan, hingga kronologi kejadian secara lengkap untuk mempermudah proses pendampingan hukum.
Selain itu, pihaknya juga memastikan perlindungan bagi para korban apabila muncul intimidasi atau ancaman agar tidak melanjutkan laporan.
Baca Juga:
Makin Melek Literasi, Kunjungan Perpustakaan Kota Batu Naik Drastis“Jangan takut melapor. Jika ada intimidasi atau ancaman, segera sampaikan kepada kami maupun aparat penegak hukum. Kami siap mengawal proses ini sampai selesai,” katanya.
Kasus dugaan jual beli stan tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga melaporkan persoalan itu ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu.
Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah usai membeli stan yang diduga tidak sah secara hukum.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima penyidik dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dengan pendampingan dari tim hukum terkait.
Bagas berharap masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa tidak memilih diam dan berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
“Informasi ini perlu disebarluaskan agar warga lain yang mengalami kejadian serupa tidak merasa sendirian. Jangan biarkan kerugian dibiarkan begitu saja karena hukum hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.(*)