Dua Pria Kurir Sabu asal Probolinggo Ditangkap Polres Sampang

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Gumilang

17 Des 2024 07:15

Thumbnail Dua Pria Kurir Sabu asal Probolinggo Ditangkap Polres Sampang
Dua pria yang Ditangkap Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Dua pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Sampang, Madura, lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap polisi usai menjemput barang haram tersebut.

Kedua pria tersangka berinisial SH (29) warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, dan inisial AT (31) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Parton, Kabupaten Probolinggo.

AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang melalui Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini pada tanggal 12 Desember 2024, sekitar 13.00 wib di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang.

"Kedua tersangka diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di belakang jok mobilnya," ujarnya, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga:
Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Sast dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sabu yang telah dikemasi dengan berbagai ukuran.

"Di belakang jok mobil ditemukan tiga bungkus sabu terdiri dari 75.30 gram, 93.28 gram, dan 49.71 gram dengan total berat 218.29 gram sabu," ungkapnya.

Lanjut Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, dengan kejadian tersebut petugas langsung melakukan penangkapan yang kemudian langsung dilakukan proses atau kondisi penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka tersebut diminta mengambil barang haram itu yang saat DPO merupakan pemesan barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah," sebutnya.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 undang-undang (UU) narkotika nomer 35 tahun 2009.

"Untuk ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Prof Zudan Pantau Korban Banjir di Makassar, Pastikan Pengungsi Tertangani

Baca Selanjutnya

Ketika Perempuan-Perempuan Berkemajuan Berbagi Inspirasi Bisnis: Sabar dan Ulet Itu Kunci Utama

Tags:

Polres Sampang Warga Probolinggo narkoba Sabu-sabu Jemput Narkoba Satresnarkoba Polres Sampang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H