KETIK, LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD tersebut, dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah.
"Rapat paripurna tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana pada peraturan pemerintah tersebut pada pasal 19 ayat 1 bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat Tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir," ucap Ketua DPRD Mura Firdaus.
Selain itu, berdasarkan surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal penyampaian LKPJ tahun 2025. Sebab, setelah rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini akan dilakukan pembahasan oleh komisi komisi DPRD Mura melalui rapat rapat dengan organisasi perangkat daerah, sesuai dengan mitra kerja masing masing. (ADV)