DPRD Kota Madiun Bahas Perda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin

26 Jul 2024 11:30

Thumbnail DPRD Kota Madiun Bahas Perda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Pimpinan DPRD Kota Madiun menyampaikan nota penjelasan raperda inisiatif atas Perda 19/2017 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun. (Foto: Kurniawan/ Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – DPRD Kota Madiun mulai menggodok perubahan peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota dewan, Jumat (26/7/2024). 

Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya menjelaskan, perubahan Perda 19/2017 tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD perlu diubah untuk disesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 1/2023 tentang Perubahan atas PP 18/2017.

PP 1/2023 merupakan bentuk sinkronisasi terhadap kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. 

‘’Ada beberapa pasal dalam amanat pemerintah pusat kami sesuaikan. Khususnya perihal kendaraan operasional jabatan harus diubah kendaraan perorangan jabatan dan berkaitan uang jasa pengabdian. Jadi, kami sesuaikan amanat pusat. Bukan semata perubahan dari DPRD,’’ ujarnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna LKPj Tahun Anggaran 2025

Menurut Andi, DPRD telah menyodorkan draf  raperda perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna fasilitasi. Sembari menunggu hasil fasilitasi, legislatif dan eksekutif menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

‘’Kalau ditanya kapan hasil fasilitasi Kemenkumham kami tidak bisa memastikan. Kami masih menunggu,’’ tutur Andi. 

Dia menambahkan, raperda tentang perubahan Perda 19/2017 ini merupakan raperda inisiatif DPRD tahap III. Pun, bakal menjadi raperda inisiatif keempat yang dikerjakan dan segera diselesaikan DPRD. Khususnya anggota DPRD periode 2019-2024.

 ‘’Total raperda inisiatif yang kami kerjakan sudah ada tiga dan satu ini setelah Permendagri turun baru kami sesuaikan. Kalau untuk tahun ini, nanti pada Oktober-November masih ada raperda yang harus diselesaikan,’’ sebut Andi.

Baca Juga:
Wabup Beky Paparkan LKPJ 2025, DPRD Blitar Soroti Arah Pembangunan Berkelanjutan

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, perubahan Perda 19/2017 erat kaitannya dengan transisi anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD baru periode 2024-2029. Sehingga, sudah sepatutnya perda tentang hak-hak kedudukan dan keuangan anggota dewan diubah. 

‘’Agustus nanti kan ada pelantikan DPRD baru. Sehingga, perda tentang kedudukan diubah,’’ kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy bakal mengerahkan perangkat daerah terkait untuk membahas perubahan itu. Yang akan dituangkan dalam agenda rapat paripurna pembahasan selanjutnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Makin Kuat, Barack Obama Dukung Kamala Harris Jadi Presiden AS

Baca Selanjutnya

Pameran Indo Beauty Expo Bangkitkan Industri Kecantikan di 2024

Tags:

paripurna pj wali kota DPRD Kota Madiun Hak keuangan dprd

Berita lainnya oleh Kurniawan

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

8 Oktober 2024 09:34

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

8 Oktober 2024 09:17

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2024 20:55

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

4 Oktober 2024 17:11

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

4 Oktober 2024 16:00

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara  Door to  Door

3 Oktober 2024 21:39

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara Door to Door

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar