DPRD Kabupaten Malang Beri Tenggat 2 Bulan Desa Tambakasri Setorkan Uang PBB Warga

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

10 Okt 2025 14:57

Thumbnail DPRD Kabupaten Malang Beri Tenggat 2 Bulan Desa Tambakasri Setorkan Uang PBB Warga
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo ketika RDPU dugaan penyalahgunaan uang PBB warga Desa Tambakasri. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Penyelesaian masalah dugaan penyalahgunaan uang PBB Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menjadi atensi DPRD. Terlebih warga sudah mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo mengatakan, dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) desa mengakui ada kelalaian. Dalam hal ini sebagian uang PBB warga Desa Tambakasri belum disetor ke kasda.

"Pada RPDU sudah diputuskan Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan," ujarnya ditulis Jumat, 10 Oktober 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan itu sudah atas kesepakatan bersama yang hadir. Dalam hal ini melibatkan perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Bapenda, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

"Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab," kata Politisi PKB ini.

Selanjutnya ia meminta kecamatan dan pihak-pihak terkait mengawal desa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apabila desa tidak dapat menyelesaikan sesuai tenggat waktu, maka bisa jadi Inspektorat melakukan audit.

Seperti diberitakan Ketik sebelumnya, Warga Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu, Oktober 2025. Mereka mengadukan uang PBB yang dibayarkan diduga diselewengkan pihak desa.

RPDU difasilitasi Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk penyelesaian aduan masyarakat Desa Tambaksari, terkait dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Rapat berlangsung terbuka di Kantor DPRD dan dihadiri perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tambaksari mengakui secara resmi bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah. 

Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. 

Dispenda Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian bagi masyarakat selama proses berlangsung, sementara pihak kecamatan ikut mengawasi pelaksanaannya secara berkala. (*)

 

Baca Sebelumnya

492 Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan karena Basi

Baca Selanjutnya

PWI Jatim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Jurnalis dari Risiko Kecelakaan dan Kematian

Tags:

DPRD Kabupaten Malang penyalahgunaan PBB Desa Tambakasri Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar