KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu berencana mendorong optimalisasi pengawasan dan pemungutan pajak air tanah menyusul adanya catatan dari DPRD Kota Batu terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melibatkan daerah dalam setiap proses perizinan pemanfaatan air tanah.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan hingga saat ini kewenangan penerbitan izin penggunaan air tanah berada di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak selalu mendapatkan informasi terkait pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah di wilayah Kota Batu.
Menurutnya, keterbatasan akses informasi tersebut menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, termasuk dalam mengidentifikasi potensi penerimaan dari sektor pajak air tanah.
Baca Juga:
Perda Reklame Disahkan, Pemkot Batu Bidik Penataan Kota dan Kenaikan Pendapatan“Faktanya, kewenangan perizinan air bawah tanah bukan berada di Pemerintah Kota Batu. Para pelaku usaha memperoleh izin dari kementerian maupun pemerintah provinsi. Sementara daerah tidak selalu mendapatkan konfirmasi atau informasi terkait izin yang diterbitkan,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menilai pemanfaatan air tanah secara masif oleh sektor usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, salah satunya penurunan debit sumber air di wilayah Kota Batu.
“Kalau penggunaan air tanah dilakukan secara besar-besaran, dampaknya tentu terhadap berkurangnya debit air yang kita miliki. Jangkauan pelayanan Perumdam Among Tirto juga berpotensi mengalami penurunan apabila kondisi ini tidak terpantau dengan baik,” ungkap Cak Nur, sapaan akrabnya.
Karena itu, Pemkot Batu berencana menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Timur agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses pemberian izin pemanfaatan air tanah.
Baca Juga:
Dugaan Hilangnya Emas Terbantahkan, Polres Batu Sebut Barang Bukti LengkapDengan keterlibatan tersebut, daerah dapat memberikan pertimbangan maupun catatan sebelum izin diterbitkan.
“Kami akan bersurat kepada Gubernur agar setiap ada perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah, daerah turut dilibatkan. Setidaknya daerah bisa dimintai referensi maupun catatan sebelum izin diterbitkan sehingga seluruh aktivitas dapat terpantau dan terdeteksi sejak awal,” papar Cak Nur.
Cak Nur mengakui hingga kini pemerintah daerah belum memiliki data rinci mengenai sektor usaha yang paling banyak menggunakan air tanah.
Namun, pihaknya mulai menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha maupun kawasan perumahan.
“Kami belum memiliki data pasti mengenai sektor usaha yang menggunakan air tanah. Tetapi ada indikasi penggunaan yang cukup banyak. Beberapa warga, khususnya dari kawasan Oro-Oro Ombo, menyampaikan laporan terkait dugaan pengeboran sumur oleh perumahan maupun pelaku usaha. Informasi seperti ini tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Batu memberikan sejumlah catatan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, serta pengelolaan properti investasi daerah.
DPRD meminta Pemerintah Kota Batu segera menyusun action plan yang konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Setiap langkah perbaikan diharapkan memiliki indikator keberhasilan yang jelas, target waktu penyelesaian, serta penanggung jawab yang pasti agar temuan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang. (*)