KETIK, BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern. Dewan menilai, kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi dan pelibatan yang memadai dengan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochtin Ni’mah, secara tegas mempertanyakan sikap eksekutif yang dinilai berjalan sendiri dalam menetapkan aturan tersebut.
“Seharusnya DPRD diajak ngomong,” tegasnya, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, DPRD bukan sekadar lembaga pelengkap, melainkan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama eksekutif. Karena itu, setiap kebijakan strategis seharusnya melalui pembahasan bersama, bukan diputuskan sepihak.
Baca Juga:
Belanja Pegawai Sedot APBD Sebesar 39 Persen, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemda Tingkatkan PADNi’mah juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan operasional ritel modern berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk terhadap sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan Banyuwangi.
“Banyuwangi ini kota wisata, jangan sampai wisatawan justru merasa kesulitan dengan adanya pembatasan jam operasional (ritel modern),” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan yang tidak dikaji secara komprehensif bisa berdampak pada kenyamanan wisatawan, terutama terkait akses kebutuhan selama berada di daerah tujuan wisata.
Diketahui, aturan pembatasan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sementara ritel modern berjejaring hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga:
Kunjungan Wisata Banyuwangi 2025 Melejit, Tapi Retribusi PAD Hanya Tercapai 31 PersenMeski DPRD menyatakan dukungan terhadap upaya melindungi dan menghidupkan usaha kecil, Ni’mah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh merugikan sektor usaha lain yang sudah berjalan.
“DPRD pasti mendukung usaha kecil, tapi jangan merugikan usaha yang sudah ada,” katanya.(*)