KETIK, JAKARTA – DPR RI mulai gerah dengan urusan nasib guru honorer yang tak kunjung tuntas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, terang-terangan meminta Kemendikdasmen berhenti memakai jurus jangka pendek dan segera mendorong semua guru untuk disatukan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu menilai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjamin gaji honorer cuma sampai akhir tahun ini hanyalah solusi jangka pendek. Menurutnya, kalaupun ada perubahan nama status kepegawaian, pemerintah jangan sampai abai pada hak-hak guru. Ujungnya tetap harus satu, kejelasan status lewat seleksi PNS yang sesuai kriteria.
Masalah paling pelik dalam dunia pendidikan saat ini adalah adanya "kasta-kasta" guru. Lalu melihat sistem yang terkotak-kotak ini cuma bikin disparitas dan ketidakpastian karier makin lebar. Karena itu, ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.
Menurutnya, sudah tidak boleh lagi ada sebutan PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Cukup ada satu label saja, yaitu PNS Nasional. Pemerintah wajib punya angka akurat soal berapa sebenarnya kebutuhan guru di lapangan.
Logikanya sederhana, kalau semua guru masuk dalam sistem rekrutmen CPNS yang terpusat, urusan distribusi ke daerah terpencil, pengembangan kompetensi, sampai urusan kesejahteraan bakal lebih terukur dan adil.
Baca Juga:
Pamer Kemandirian Fiskal Capai 70 Persen, Andra Soni Ajak Wartawan Promosikan BantenLalu berharap langkah berani ini bukan cuma soal memperbaiki nasib guru, tapi juga demi kualitas pendidikan. Intinya, kalau mau SDM Indonesia maju, negara harus berani menjamin masa depan para pendidiknya, bukan justru membuat mereka merasa dianaktirikan. (*)