DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

24 Feb 2026 04:09

Thumbnail DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan
Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo tanggapi isu pemberhentian korlap jukir sepihak (Foto: Slamet/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo, menegaskan bahwa pemberhentian koordinator lapangan juru parkir (korlap jukir) di wilayah Comal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Februari 2026, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait pemberhentian korlap yang disebut telah bekerja sama selama 10 tahun.

‎Menurut Heru, sejak awal pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pemalang menggunakan sistem semi swakelola. Dalam sistem tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memberikan gaji maupun tunjangan kesehatan kepada jukir maupun korlap.

‎“Karena kami tidak bisa memberikan penggajian dan hak-hak lain seperti tunjangan kesehatan, maka kami tidak mengambil keseluruhan hasil parkir. Kami menyesuaikan dengan potensi parkir. Kelebihan yang ada digunakan oleh jukir dan korlap sebagai pengganti gaji,” ujarnya.

Baca Juga:
Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

‎Ia menambahkan, sistem semi swakelola tersebut merupakan hal yang umum diterapkan di berbagai kabupaten/kota dan telah disampaikan secara terbuka kepada para jukir maupun korlap saat perpanjangan surat tugas.

‎“Mereka sudah mengetahui konsekuensinya sejak awal. Bahkan secara umum, penghasilan yang diperoleh bisa lebih dari gaji tetap, meski memang ada titik-titik tertentu yang potensinya lebih kecil,” jelasnya.

‎Tidak Ada SP1 dan SP2 dalam Ketentuan

‎Terkait pemberhentian korlap di Comal, Heru menegaskan bahwa dalam surat tugas tidak diatur mekanisme teguran bertahap seperti SP1 atau SP2.

Baca Juga:
Pemkab Halsel Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 4 Kapal dan 15 Speed Boat Disiapkan

‎“Di dalam ketentuan surat tugas kami, apabila tidak menaati kewajiban, bisa langsung diberhentikan. Tidak ada prosedur teguran satu, dua, dan tiga secara administratif,” tegasnya.

‎Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan dan teguran secara lisan sebelumnya. Namun, karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk, Dishub tidak dapat menutup mata.

‎“Ini bukan satu atau dua aduan, tetapi cukup banyak. Secara kedinasan kami wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

‎Lebih lanjut, Heru menjelaskan, secara status jukir dan korlap bukan pegawai langsung Dishub, melainkan pihak yang diberikan surat tugas dan pembinaan. Kerja sama dilakukan karena kedua belah pihak saling membutuhkan.

‎“Di satu sisi masyarakat membutuhkan pekerjaan, di sisi lain kami juga membutuhkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini kerja sama yang saling menguntungkan, tetapi tetap prioritas kami adalah pelayanan publik dan PAD,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa korlap yang diberhentikan disebut tidak mencapai target setoran bulanan, sehingga menyulitkan upaya optimalisasi PAD di wilayah tersebut.

‎Selain itu, terdapat pernyataan atau sikap yang dinilai kurang tepat kepada para jukir di lapangan, yang menurutnya sudah tidak dapat ditoleransi secara kedinasan.

‎Heru menegaskan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah seluruh data, bukti, dan saksi dinilai cukup.

‎“Kalau yang bersangkutan ingin konfirmasi atau teman-teman media ingin klarifikasi, silakan. Bukti dan saksi ada. Kami memutuskan setelah data akurat,” tegasnya.

‎Ke depan, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan jukir yang melakukan intimidasi atau pelayanan tidak sesuai ketentuan.

‎“Kami ingin masyarakat Pemalang mendapatkan pelayanan parkir yang terbaik. Mereka sudah membayar, maka jukir juga harus meng-upgrade pelayanan,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo Minta Peternak Ayam Gen Z dan Milenial Tingkatkan Produksi Telur

Baca Selanjutnya

Pemkab Pemalang Sediakan 2 Bus Mudik Gratis 2026, Berangkat dari TMII 18 Maret

Tags:

Dishub Pemalang Pemberhentian Korlap Jukir Comal Parkir Tepi jalan Umum PAD Pemalang Heru Weweg Sembodo DPPKP Kabupaten Pemalang Dinas Perhubungan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar