KETIK, MALANG
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK Kabupaten Malang) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila lahan yang dimiliki masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Baku Sawah (LBS), namun kondisi eksistingnya telah mengalami perubahan fungsi atau direncanakan untuk kegiatan usaha.
Imbauan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang diunggah di akun media sosial DPKPCK Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi data lahan sawah di wilayah Kabupaten Malang guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.
Masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek apakah lahannya termasuk dalam kawasan LSD atau LBS melalui tautan yang telah disediakan oleh DPKPCK.
Jika ditemukan adanya perubahan fungsi lahan, pemilik diminta segera menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti pendukung.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan WhatsApp Call Center DPKPCK Kabupaten Malang di nomor 0813-8920-8666 atau datang langsung ke kantor DPKPCK Kabupaten Malang di Jalan Trunojoyo Kavling 6, Kepanjen.
DPKPCK menegaskan bahwa seluruh proses penyampaian laporan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kesempatan verifikasi ini agar data lahan yang dimiliki sesuai dengan kondisi aktual sehingga dapat menghindari potensi kendala administratif di kemudian hari.
Melalui kegiatan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap data Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Baku Sawah semakin akurat sebagai dasar dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung penataan ruang dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)