‎Polres Malang Terus Razia Miras Ilegal, 2.826 Botol Diamankan

3 Oktober 2026 22:18 3 Okt 2026 22:18

Gumilang

Editor
Thumbnail ‎Polres Malang Terus Razia Miras Ilegal, 2.826 Botol Diamankan

Polres Malang saat mengamankan miras Ilegal. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban hingga Sabtu, 3 Oktober 2026. 
‎
‎Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan miras.
‎
‎Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan razia akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. Polisi tidak hanya menyita miras, tetapi juga berupaya mencegah minuman beralkohol ilegal kembali beredar di lingkungan masyarakat.
‎
‎“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” ujarnya.
‎
‎Dari ribuan botol yang diamankan, miras yang ditemukan petugas terdiri dari berbagai jenis, mulai dari arak, trobas hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Penertiban dilakukan oleh personel Polres Malang bersama Polsek jajaran.
‎
‎Menurut AKBP Rulian, pencegahan dari lingkungan menjadi bagian penting dalam menekan peredaran miras. Terlebih jika penjualan berada di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
‎
‎“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” terangnya.
‎
‎Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.
‎
‎“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” katanya.
‎
‎Polres Malang memastikan razia masih akan berlanjut dengan menyesuaikan informasi dan kondisi di lapangan. Polisi juga mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.
‎
‎“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Miras Ilegal Kabupaten Malang Kapolres Malang Akbp Rulian Syauri