Diterima Kejari Sleman, Berkas Perkara Pengaturan Skor Kompetisi Liga 2 2018 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

18 Jan 2024 13:08

Thumbnail Diterima Kejari Sleman, Berkas Perkara Pengaturan Skor Kompetisi Liga 2 2018 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua yang sebelumnya di ungkap Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2024).


Perkara viral yang ditangani Dittipisiber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut menyangkut kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 yang terjadi pada bulan November tahun 2018 silam.

Menurut Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH perkara ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang pemberi suap
yakni VW selaku perantara pengaturan skor, KM selaku LO wasit, dan DRN selaku asisten manajer.

Selanjutnya empat penerima suap sebagai tersangka yakni MRP saat itu selaku wasit utama, kemudian AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, dan K selaku asisten wasit. Sedangkan seorang tersangka berinisial GAS yang berperan sebagai kurir, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana tadi berada di wilayah Sleman maka berkas perkara ini dilimpahkan ke kami," sebutnya.

Foto Proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 tahun 2018 di Kejari Sleman (Foto: Dok Kejari Sleman)Proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 tahun 2018 di Kejari Sleman (Foto: Dok Kejari Sleman)

Agung Wijayanto mengungkapkan para tersangka pemberi suap di jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Sementara penerima suap dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.

Saat ini para tersangka pemberi suap yang berinisial VW, KM dan DRN dititipkan di rumah tahanan Polda DIY. Sedangkan terhadap para tersangka penerima suap yakni MRP, AS, R dan K tidak dilakukan penahanan.

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun," terangnya.

Kasi Pidum Kejari Sleman ini juga menyampaikan, usai dilakukan pengecekan maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman supaya segera disidangkan. Ia menargetkan dalam waktu sepekan berkas sudah dilimpahkan ke PN Sleman.

Perlu diketahui sejumlah sumber menyebut kasus ini terungkap berkat data intelijen yang diberikan PSSI kepada Satgas Anti-Mafia Bola.

Sedangkan pertandingan yang dinilai ada match fixing adalah laga yang terjadi pada babak 8 besar Liga 2 tahun 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Depok, Sleman tanggal 6 November 2018 silam antara PSS Sleman lawan Madura FC. (*)

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Baca Sebelumnya

Tanggapi Visi-Misi Capres dan Cawapres, Vokalis Band Letto : Tak Ada yang Konkrit

Baca Selanjutnya

Boradi, Pedagang Keliling asal Pacitan, Kayuh Sepeda Lintasi Jalanan Demi Sesuap Nasi

Tags:

Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri PSS Sleman Madura FC Kejari Sleman Stadion Maguwoharjo Liga 2 tahun 2018

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar