KETIK, BATU – Dinas Perhubungan Kota Batu terus bergerak membenahi sistem parkir di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi baru hingga penguatan status hukum juru parkir sebagai pelaksana resmi pemungutan retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penataan sistem parkir sekaligus memperkuat legalitas para juru parkir di lapangan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sebanyak enam kali bersama para koordinator juru parkir di sejumlah wilayah. Mulai kawasan Alun-Alun Kota Batu, jalan Brantas dan Semeru, Panglima Sudirman, Diponegoro, Dewi Sartika, hingga wilayah kecamatan,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa selanjutnya akan dilaksanakan bersama koordinator juru parkir di wilayah Bumiaji, Sidomulyo, dan Junrejo.
Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan para pelaksana parkir terkait penataan sistem parkir ke depan.
Baca Juga:
‘Triple A’ Berebut Kursi Sekda Kota Batu, Penentuan Menunggu Wali Kota“Kami mengajak para koordinator juru parkir untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai penataan parkir agar ke depan sistemnya semakin tertib dan berjalan lebih baik,” katanya.
Salah satu poin utama dalam sosialisasi tersebut yakni penerapan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pelaksana pemungutan retribusi parkir untuk menandatangani kontrak kerja resmi.
Selain itu, juga membahas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perseorangan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum kepada para koordinator juru parkir.
Kontrak tersebut memuat berbagai ketentuan mulai identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu kerja, larangan, hingga mekanisme pengakhiran kerja sama.
Baca Juga:
Kota Batu Perkuat Sekolah Ramah Inklusi, Ratusan Siswa ABK Belajar di Sekolah RegulerDengan sistem tersebut, para juru parkir nantinya memiliki dasar hukum yang lebih jelas sebagai pelaksana resmi pemungutan retribusi parkir di Kota Batu.
“Melalui kontrak kerja ini, juru parkir memiliki legalitas yang lebih kuat sekaligus hak dan kewajiban yang jelas dalam menjalankan tugas di lapangan,” jelasnya.
Dishub Kota Batu juga menjelaskan mekanisme pembagian hasil retribusi parkir, yakni sebesar 40 persen disetorkan ke kas daerah dan 60 persen diberikan sebagai imbal jasa kepada pelaksana parkir.
Untuk mendukung kelancaran sistem tersebut, Pemerintah Kota Batu telah bekerja sama dengan Bank Jatim agar proses pembagian hasil retribusi dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.
“Kerja sama dengan Bank Jatim dilakukan agar pembagian imbal jasa bisa diterima lebih mudah, cepat, dan transparan oleh para juru parkir,” ungkap Susetya.
Ia berharap melalui penataan tersebut, keberadaan juru parkir di Kota Batu menjadi semakin resmi, tertib, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah tahap sosialisasi selesai, Dinas Perhubungan Kota Batu juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan sistem penataan parkir berjalan sesuai ketentuan.
“Ke depan kami akan melakukan monitoring langsung agar sistem parkir di Kota Batu semakin tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun para juru parkir,” pungkasnya. (*)