Direktur CV Curtina Prasara Apresiasi Langkah Kritis Masyarakat Tegal

Jurnalis: Suherman
Editor: Mustopa

6 Nov 2025 21:48

Thumbnail Direktur CV Curtina Prasara Apresiasi Langkah Kritis Masyarakat Tegal
Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah tengah pada acara konferensi pers di Rumah Makan Kota Tegal, Kamis, 06 November 2025, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, mengapresiasi langkah kritis masyarakat Kota Tegal terkait kerja sama dengan pemerintah kota (pemkot). Apresiasi ini disampaikan dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Tegal, Kamis, 06 November 2025.

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Suprianto dan kawan-kawan. Mereka adalah contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang aktif dan kritis," kata Indra Romansa.

Ia berharap, sikap kritis ini membawa dampak positif bagi perbaikan Kota Tegal. Menurut Romansyah, ketelitian dan kejelian penting bagi pelaku usaha yang bermitra dengan Pemkot Tegal.

Ia menyayangkan jika masalah administrasi yang amburadul hanya terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:
Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Tegal, yang secara tidak langsung menunjukkan carut-marutnya administrasi. Jangan sampai pengusaha yang dirugikan seperti kami," imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan soal kerugian yang dialami, Indra mengaku sangat dirugikan dan akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan perusahaan.

Selain itu, Indra juga menyinggung perseteruan terkait perjanjian kerjasama antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah. Kasus ini sedang ditangani Unit 2 Polres Tegal, dan Indra telah dimintai keterangan.

"Intinya, apa yang disampaikan pelapor, Suprianto, tidak berdasar. Mereka melaporkan sesuatu yang tidak pernah terjadi," tegasnya. Ia menilai laporan Suprianto adalah laporan kosong, tanpa fakta yang mendukung.

Baca Juga:
Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perubahan notaris sesuai peraturan yang berlaku.

"Perjanjian yang disepakati dan ditandatangani tetap sah, meski CV belum terdaftar di Administrasi Hukum dan HAM (AHU) saat penandatanganan," jelas Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri (Permen). Tidak mendaftarkan CV di AHU hanya menimbulkan konsekuensi hukum perdata dan administratif, bukan pidana.

CV Curtina Prasara berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen menjalankan usaha secara profesional sesuai hukum.(*)

Baca Sebelumnya

356 Bencana Alam Terjadi di Kabupaten Malang Sepanjang 2025

Baca Selanjutnya

Komisi A DPRD Jatim Tekankan Penajaman Perda Ketertiban Umum, Judol dan Pinjol Jadi Sorotan

Tags:

Indra Romansa Kota Tegal Kritik Masyarakat Pemkot Tegal CV Curtina Prasara RSUD Kardinah Kurniawan Setiabudi Berita Tegal Jawa Tengah Hukum Bisnis

Berita lainnya oleh Suherman

Kota Tegal Masuk 10 Besar Kota Toleran, Walkot: Keberagaman Adalah Anugerah

18 April 2026 19:10

Kota Tegal Masuk 10 Besar Kota Toleran, Walkot: Keberagaman Adalah Anugerah

Truk Tractor Head Tabrak Pohon di Tarub Tegal, Sopir Selamat

18 April 2026 14:35

Truk Tractor Head Tabrak Pohon di Tarub Tegal, Sopir Selamat

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

15 April 2026 20:45

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

15 April 2026 19:41

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

11 April 2026 21:10

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend