KETIK, MALANG – Bangunan di atas aliran sungai di Jalan Semeru dipastikan melanggar aturan. Usai dipanggil oleh DPUPRPKP Kota Malang, pemilik pun menyatakan kesediaannya untuk membongkar secara mandiri. 

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto menjelaskan pertemuan dilakukan bersama tim Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Malang, dan pemilik bangunan. 

"Kesimpulannya sudah, mereka mau membongkar sendiri," ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Berdasarkan peraturan daerah (perda) Kota Malang, pemilik bangunan diberikan waktu hingga 30 hari untuk melakukan pembongkaran. Namun DPUPRPKP Kota Malang meminta agar pembongkaran dilakukan secepatnya. 

"As soon as possible, semakin cepat semakin baik. Kalau secara mekanisme ada di Satpol, biasanya sesuai Perda 2012 kemarin, 30 hari. Tapi memang perwakilan dari pemilik, kooperatif. Sudah mau mengakui kesalahannya kalau itu melanggar ketentuan dan mau membongkar sendiri," lanjutnya. 

Baca Juga:
HES UIN Malang Gelar LASTMANA Festival 2026, Dorong Jiwa Wirausaha Mahasiswa

Ade menyebut tidak ada sanksi bagi pemilik bangunan. Namun ia menegaskan bahwa bangunan yang berada di atas aliran sungai hanya diperbolehkan untuk jembatan. 

"Syarat-syaratnya sangat ketat dan kayaknya enggak mungkin memenuhi lah. Tata ruang Kota Malang, di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan," katanya. 

Meskipun pemilik bangunan telah mengurus IKKPR (Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), namun perizinan resmi seperti PBG tetap wajib dikantongi. 

"Izin yang sah dan resmi ya PBG kalau dari Pemkot Malang, kalau dari provinsi rekomendasi teknis. Mereka belum ada, makanya disuruh membongkar," lanjutnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Tinjau Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan, Dorong Pemerintah Beri Dukungan Tambahan

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono menjelaskan selama tak memiliki izin, pembangunan di atas saluran air tak dapat dilakukan. Dinas PU SDA Jatim pun akan memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan. 

"Pemilik mungkin miskomunikasi, ya. Kalau sudah mengajukan izin, itu boleh. Izinnya itu kan banyak. Amdalalin, PBG dari pertemuan konsultasi masyarakat, itu kami belum menerima jadi rekomteknya belum bisa keluar," katanya. (*)