KETIK, MADIUN – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun yang telah di launching pada Selasa, 19 Mei 2026 menghadirkan 54 jenis pelayanan dari 13 OPD di Kota Madiun. Salah satunya, pelayanan itu hadir dari Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Madiun.

Di MPP itu, Dindag Kota Madiun membuka beberapa jenis pelayanan publik. Pelayanan yang dibuka oleh Dindag Kota Madiun antara lain pelayanan perizinan tanda daftar gudang (TDG). Kemudian ada pelayanan perizinan minimarket/waralaba.

Selanjutnya, ada pelayanan perizinan minuman beralkohol yang dihadirkan oleh Dindag Kota Madiun di MPP. Di MPP itu Dindag Kota Madiun juga membuka perizinan real estate yang dimiliki sendiri atau yang disewakan.

Dengan hadirnya pelayanan Dindag Kota Madiun di MPP itu tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun juga menegaskan bahwa semua perizinan harus selesai di MPP tanpa masyarakat harus mondar-mandir. (*) 

Baca Juga:
Launching MPP, Plt Wali Kota Madiun Tegaskan Seluruh Perizinan Harus Cepat dan Terintegrasi

Baca Juga:
Matangkan Kesiapan Hari Jadi, Plt Wali Kota Madiun Dorong Perayaan HUT Lebih Berdampak