KETIK, MADIUN – Ratusan pesilat yang tergabung dalam perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga dari kubu Muhammad Taufiq menggelar aksi tuntutan di depan Jalan Merak, Kota Madiun pada Selasa, 22 September 2026.
Mereka mengklaim bahwa pihak mereka adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan negara. Dalam aksi tuntutan tersebut mereka juga meminta untuk mengadakan Parapatan Luhur (Parluh) di Padepokan Agung Madiun (PAM) PSHT di Jalan Merak no. 10, Kota Madiun.
Menanggapi hal tersebut, PSHT Pusat Madiun melalui Ketua V Bidang Humas yakni Anang memastikan bahwa itu bukan dari pihaknya.
"Kalau melihat pelaksana aksi itu bukan dari pihak kita. Dalam pelaksanaan peserta aksi juga tidak menggunakan atribut sesuai yang disampaikan advokatnya. Pun kita juga belum melakukan penelitian dan bertanya kepada aparat apakah aksi itu ada ijin pemberitahuan sebelumnya dalam hal ini adalah kepolisian," jelasnya.
"Kemudian yang kita sayangkan kalau itu adalah aksi penyampaian pendapat, kok sampai ada aksi melempari petugas. Kan itu kasihan, petugas itu kan juga manusia yang hanya bertugas mengamankan," tambahnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan melalui video tuntutan yang beredar luas di media sosial, ia memastikan pihaknya akan mencerna untuk memberikan jawaban.
"Kemudian untuk tuntutan yang kita lihat dalam video yang beredar luas, tentunya kita akan mencerna dulu untuk memberikan jawaban. Apakah ini perlu dijawab atau tidak, ada korelasi dengan kita atau tidak ini kan harus kita lihat terlebih dahulu," ungkapnya.
"Nantinya jika kita benar-benar diundang oleh pak Kapolres yang meminta kita untuk hadir, sebagai warga negara yang taat hukum kita tentunya akan hadir. Tetapi bukan tupoksi kami jika tiba-tiba menanyakan apakah kita benar akan diundang, ndak lah," imbuhnya.
Kemudian, masih kata Anang, menanggapi terkait video yang berisi tuntutan untuk R. Moerdjoko HW turun dari jabatannya, ia mengatakan kewenangan dari pembaca tuntutan itu apa.
"Memang persamaan masyarakat di mata hukum itu sama. Tapi saya menilai kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum itu sudah diatur, namun jika mereka menuntut seperti yang ada di video itu kewenangan dia apa. Jadi santai-santai aja orang ngomong apa kita tanggapi, tapi kapasitasnya orang yang ngomong itu apa kan perlu kita lihat juga," pungkasnya. (*)
