KETIK, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat diminta menemui warga Perumahan Griya Shanta imbas proyek jalan tembus di kawasan tersebut. Permintaan warga tersebut direspons dengan keputusan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Wahyu menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang menyalahi proses hukum, terlebih warga sendiri yang memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.

"Kan mereka yang minta untuk masalah diproses hukum. Ya kita ikuti proses hukum aja. Nanti kalau saya datang ke sana, nanti menyalahi proses hukum," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.

Wahyu menilai, secara substansi persoalan jalan tembus Griya Shanta sebenarnya telah memiliki kejelasan hukum. Berdasarkan kajian Bagian Hukum Pemkot Malang, status lahan yang menjadi akses jalan tersebut telah ditetapkan sebagai aset milik pemerintah daerah.

"Padahal proses hukumnya sebenarnya sudah selesai. Kita ini bisa tegas aja lah menyelesaikan. Dari beberapa pertimbangan saya, dari Bagian Hukum juga memberikan masukan pada saya, sebenarnya sudah selesai. Terkait tanah itu sudah jelas aset (milik Pemkot Malang)," sebutnya.

Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, 4 Santri Jalani Visum

Tak hanya itu, berdasarkan rekomendasi Ombudsman, aset tersebut juga telah dinyatakan sebagai milik Pemkot Malang. Rekomendasi itulah yang memantapkan langkah Pemkot Malang untuk melaksanakan uji coba jalan tembus.

"Sebetulnya kita bisa tegas, tapi kami tetap menghormati," katanya.

Hal senada dipertegas oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Ia menyebutkan bahwa pengambilan kebijakan berpedoman pada putusan Pengadilan Tinggi pada 9 Juli 2026 lalu. Pemkot Malang dinilai memiliki hak untuk memanfaatkan jalan tersebut guna mengurai kemacetan.

"Sampai hari ini sudah kami kaji bagaimana hukumnya, bahwa itu adalah hak Pemkot Malang untuk memanfaatkan jalan tersebut sebagai jalan umum," kata Ali.

Baca Juga:
Biang Kerok Kebakaran 7 Bangunan di Sawojajar Bakal Diperiksa Polisi

Di sisi lain, Ali menjelaskan bahwa peluang untuk bertemu langsung dengan masyarakat tetap terbuka lebar. Namun, Pemkot Malang akan tetap memegang teguh ketentuan bahwa jalan tembus Suhat–Candi Panggung dapat dilalui oleh masyarakat umum.

"Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang membolehkan, bukan memenangkan, karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat, menjadikan jalan di Perumahan Griya Shanta sebagai jalan umum. Itu yang menjadi pedoman kami," pungkasnya.(*)