KETIK, PACITAN – Munculnya kabar pengunduran diri sejumlah pendamping Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga dugaan permintaan pengembalian honor mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pacitan.

Kepala Disperkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, mengklaim pihaknya belum pernah menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait berbagai persoalan yang belakangan mencuat tersebut.

"Selama ini tidak ada pengaduan ke Dinas Perkim terkait pengunduran diri oleh pendamping," ujar Heru saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 7 Juli 2026.

Heru menegaskan, Disperkimtan juga tidak mengetahui adanya dugaan permintaan pengembalian gaji kepada pendamping yang mengundurkan diri. 

Menurutnya, urusan kontrak kerja maupun pembayaran honor pendamping bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Soal Parkir Alun-alun Pacitan, Pemkab Minta Ruang yang Ada Dioptimalkan: Jangan Semrawut!

Ia menjelaskan, para pendamping BSPS berkontrak langsung dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (P3KP) Jawa IV di Surabaya, sehingga seluruh mekanisme administrasi, termasuk penggajian, menjadi tanggung jawab balai tersebut.

"Dinas Perkimtan tidak mengetahui proses penggajian pendamping karena pendamping lapangan berkontrak langsung dengan Balai P3KP Jawa IV di Surabaya," jelasnya.

Saat ditanya apakah Disperkimtan mengetahui atau menyetujui apabila benar terdapat permintaan pengembalian gaji, Heru kembali menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.

"Tidak mengetahui," katanya singkat.

Baca Juga:
Leptospirosis Tembus 157 Kasus, DKPP Pacitan Tak Terima Tikus Sawah Disebut Jadi Biangnya

Selain persoalan honor, sejumlah pendamping juga disebut mengeluhkan lemahnya koordinasi antara tenaga ahli, koordinator kabupaten, teknisi lapangan, dan pendamping yang dinilai berdampak terhadap pelaksanaan program BSPS.

Namun, Heru mengaku hingga kini belum pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan miskoordinasi tersebut.

"Selama ini tidak ada laporan langsung dari petugas terkait adanya miskoordinasi tersebut," ujarnya.

Mengenai anggapan bahwa progres pembangunan BSPS berjalan lambat, Heru menilai pelaksanaan program masih berlangsung sesuai tahapan. 

Menurutnya, penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan memang dilakukan secara bertahap sehingga proses di lapangan juga mengikuti jadwal tersebut.

"Tidak ada informasi langsung tentang keterlambatan progres, karena selama ini proses peng-SK-an penerima bantuan memang keluar secara bertahap dan progres di lapangan sudah berjalan," ungkapnya.

Heru juga menyatakan tidak mengetahui adanya keterlambatan pembayaran honor pendamping sebagaimana dikeluhkan sejumlah pihak.

Ia kembali menegaskan seluruh pertanggungjawaban pendamping lapangan berada di bawah Balai P3KP Jawa IV karena hubungan kerja dilakukan secara langsung dengan instansi tersebut.

"Dinas Perkimtan tidak mengetahui adanya keterlambatan penggajian pendamping, karena pertanggungjawaban pendamping lapangan langsung berkontrak dengan Balai P3KP Jawa IV di Surabaya," jelasnya.

Hingga saat ini, Disperkimtan Pacitan memastikan belum pernah menerima pengaduan resmi, baik terkait keterlambatan gaji, mekanisme kerja yang dianggap tidak jelas, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan Program BSPS.(*)