Digugat Rp106,74 M, PT ISS Gugat Balik Dishub Sidoarjo Rp132,69 M

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

1 Agt 2023 01:31

Thumbnail Digugat Rp106,74 M, PT ISS Gugat Balik Dishub Sidoarjo Rp132,69 M
Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Gugat-menggugat antara PT ISS-KSO dan Dishub Sidoarjo semakin tajam. Jika dishub menggugat PT ISS membayar denda dan ganti rugi Rp 106,7 miliar, PT ISS menggugat balik (rekonvensi) Rp 132,6 miliar.

Gugatan rekonvensi itu dilancarkan PT Indonesia Sarana Servis Kerja Sama Operasi (PT ISS-KSO) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo pada sidang lanjutan Senin (31/7/2023). Dalam sidang yang berlangsung secara e-court itu, PT ISS tidak hanya menjawab gugatan (eksepsi), tetapi juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap dishub.

Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menyatakan pihaknya sudah mengunggah berkas berisi jawaban sekaligus gugatan rekonvensi itu Senin sekitar pukul 10.30. Berkas itu kemudian diverifikasi oleh hakim.

Gugatan dishub, lanjut Dian, tidak jelas dan tidak sesuai fakta. Sebab, pihaknya dinilai telah wanprestasi dengan tidak membayar uang imbal jasa senilai Rp 32,09 miliar. Padahal, PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar itu dan sudah diterima dishub.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

”Kami ada tanda terima yang ditandatangani Kadishub bahwa kami menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar,” ujar Dian.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum PT ISS Bonifasius Marbun SH MH menegaskan, isi gugatan pihak Dishub Sidoarjo terhadap PT ISS saling bertentangan. Misalnya, dalam satu petitum mengakui bahwa PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar di Bank Jatim Syariah.

Namun, di petitum lain, PT ISS dinilai telah wanprestasi dengan tidak menyetorkan uang imbal jasa senilai Rp 32 miliar lebih. Padahal, kewajiban prestasi imbal itu jasa telah dipenuhi oleh PT ISS.

”Perbuatan wanprestasi yang mana lagi dari kewajiban tergugat yang dimintakan penggugat ke majelis hakim,” ujar Marbun dalam eksepsinya.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Karena itu, PT ISS-KSO menolak seluruh gugatan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk tidak menerima gugatan dari dishub. Gugatan dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Foto Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Selain menyatakan eksepsi atas gugatan dishub, PT ISS-KSO melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik atas perkara yang sama kepada dishub dalam berkas yang sama. Dalam rekonvensinya, PT ISS-KSO meminta majelis hakim tetap mengesahkan perjanjian kerja sama (PKS) antara tergugat rekonvensi (Dishub Sidoarjo) dan penggugat (PT ISS). PT ISS meminta tergugat rekonvensi mengadendum PKS penyelenggaraan layanan perparkiran.

”Termasuk klausul volume titik parkir dan besaran nilai potensi imbal jasa,” lanjut Marbun.

Setelah adendum dilakukan, pihaknya meminta dishub menyerahkan secara tertulis 87 titik lokasi parkir secara bersih tanpa ada masalah. Titik-titik tersebut merupakan hasil kajian Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.

PT ISS meminta, apabila PKS tidak berlanjut, dishub harus membayar ganti rugi Rp 33,69 miliar. Selain itu, kerugian immateriil PT ISS atas potensi pendapatan Rp 98 miliar. Termasuk, kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 1 miliar. Jika ditotal, dishub harus membayar 132,69 miliar.

”Apabila sudah diputuskan, setiap hari keterlambatan atas pembayaran ganti rugi ini, akan dikenakan uang paksa sebesar Rp 2 juta,” pungkas Marbun.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (17/7/2023), Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan terhadap PT ISS ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ada beberapa petitum.

Pihak Dishub Sidoarjo diwakili oleh dua jaksa pengacara negara (JPN). Masing-masing Harris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar. Keduanya jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo.

Poin-poin gugatan, antara lain, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen  per hari keterlambatan pembayaran. Yakni, sebesar Rp 5.856.425.000.

Selain itu, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp 32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000. Total sekitar Rp 106,74 miliar.

Bahkan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan. (*)

Baca Sebelumnya

Klarifikasi Video H Usman, Bawaslu Lakukan Ikhtiar Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Baca Selanjutnya

Optimalisasi Peran, Forkugama Pacitan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Tags:

Parkir Liar Sengketa Parkir Dishub Sidoarjo PT ISS pasar larangan Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H