Difasilitasi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Warga Desa Pondokrejo Curhat Soal SK Pelepasan Kawasan Hutan

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

5 Jul 2025 07:40

Thumbnail Difasilitasi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Warga Desa Pondokrejo Curhat Soal SK Pelepasan Kawasan Hutan
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin (tiga dari kiri) dan anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Eko Yunianto (dua dari kiri) saat memfasilitasi rapat dengan warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo. (Foto: Atta/ Ketik)

KETIK, JEMBER – Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo akhirnya bisa menumpahkan uneg-unegnya terkait persoalan lahan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Jumat sore, 4 Juli 2025, warga mempertanyakan soal proses realisasi pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui sejak tahun 2023, namun hingga kini belum kunjung jelas. 

Rapat tersebut difasilitasi oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Eko Yunianto dan merupakan kelanjutan dari upaya warga dalam menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023. 

SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan itu, mencakup beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Jember.

Menurut tokoh masyarakat Desa Pondokrejo, Soekarman Muhadi, masyarakat sudah menanti-nanti tindak lanjut dari SK pelepasan lahan kawasan hutan tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan soal batas wilayah, pengelolaan, maupun sertifikasi tanah.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

“Desa kami semua wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan dan sudah didiami sejak tahun 1942. Alhamdulillah tahun 2023 turun SK pelepasan tanah kawasan hutan seluas 2.385,64 hektare untuk sejumlah wilayah, termasuk desa kami. Tapi hingga sekarang belum ada tindakan nyata dari lembaga terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah,” ungkap Soekarman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, bahwa warga berharap pelepasan kawasan hutan itu meliputi pemukiman serta lahan pekarangan dan pertanian. Namun dalam kenyataannya, yang disetujui hanya untuk kawasan pemukiman.

Menjawab keluhan warga tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, mengatakan bahwa proses pelepasan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih menunggu SK resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dikenal sebagai SK Biru.

"SK Biru itu adalah SK resmi pelepasan dari Kementerian Kehutanan yang memuat batas tanah dan nama-nama calon penerima sertifikat. Setelah itu turun, barulah BPN bisa bergerak melakukan pengukuran bidang dan proses sertifikasi," papar Ghilman.
Ia menambahkan, verifikasi awal sebenarnya telah dilakukan pasca Mei 2023 setelah terbitnya SK pelepasan kawasan hutan tersebut.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Namun tanpa adanya SK Biru, proses legalisasi belum bisa dilanjutkan. "Kami akan mulai pengukuran per bidang dan verifikasi fisik serta yuridis setelah SK Biru keluar. Kemungkinan proses dari BPN baru bisa dilakukan tahun depan, mengingat saat ini sudah mendekati akhir tahun anggaran,” ujarnya. 

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mengaku dirinya mendapat informasi persoalan yang dialami warga itu. Berawal saat adanya giat serap. Aspirasi masyarakat, yang dilakukan dirinya beberapa waktu lalu.

Eko berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Menurutnya, peran Pemerintah Kabupaten Jember menjadi penting dalam proses pengajuan SK Biru tersebut.

“Dari serap aspirasi dan hasil mediasi ini, kami menyimpulkan bahwa kuncinya ada pada pengajuan dari Bupati Jember. Maka kami akan lanjut mendampingi warga agar hak atas tanah itu bisa segera mereka dapatkan,” tutur anggota Fraksi PDIP tersebut. 

Ia juga menyampaikan bahwa bentuk pengajuan tersebut bisa dibangun melalui forum informal seperti “ngopi bareng” antara bupati dan perwakilan warga, agar aspirasi tersampaikan dengan lebih humanis dan langsung.

Menurutnya, SK Biru merupakan dokumen krusial dalam program Reforma Agraria, karena menjadi dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat di kawasan hutan negara. 

"Proses ini menjadi bagian dari agenda nasional dalam pemerataan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," pungkas Eko. (*) 
 

Baca Sebelumnya

Heboh dan Bersejarah! KPD Jatim 2025 Ditutup Meriah di Malang

Baca Selanjutnya

Perhutani Gagalkan Aksi Illegal Logging di Wilayah Hutan Kalipait Banyuwangi Selatan

Tags:

Jember Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Eko Yunianto PDIP Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin pelepasan kawasan hutan Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar