PDI Perjuangan Sentil Gerindra Soal Proyek Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang, Jubir: Sudah Disepakati Bersama ‎

30 Mei 2026 06:00 30 Mei 2026 06:00

Gumilang

Editor
Thumbnail PDI Perjuangan Sentil Gerindra Soal Proyek Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang, Jubir: Sudah Disepakati Bersama ‎

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi'i. (Foto: dok Ketik.com)

KETIK, MALANG – ‎Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang yang masih bersikeras meminta kajian ulang terhadap rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang ditanggapi santai oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi'i.

‎Menurut Imam, perbedaan sikap politik merupakan hal biasa dalam demokrasi. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan tidak merasa perlu terlalu jauh menanggapi sikap politik fraksi lain.

‎"Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan sikap politik. Apalagi kalau hanya mengulang-ulang materi yang sama. Dalam bahasa rakyat sederhana, pokoknya apa? Ngabisin waktu," ujar Imam sambil tersenyum.

‎Ia menjelaskan, politisi yang terbiasa merawat nalar waras tentu memahami bahwa tidak semua ruang pemerintahan dapat dimasuki DPRD. Salah satunya adalah penetapan lokasi pembangunan Alun-Alun yang merupakan kewenangan Kepala Daerah.

‎"Penentuan titik lokasi pembangunan itu ranah eksekutif. Bupati cukup menyampaikan kepada DPRD sebagai bentuk etika pemerintahan. DPRD tidak memiliki kewenangan menyetujui atau menolak. Kewenangan DPRD jelas, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Jangan sampai publik mengira DPRD sedang mengikuti audisi menjadi Dinas Tata Ruang. Rakyat sekarang semakin cerdas," tegasnya.

‎Imam juga mempertanyakan substansi permintaan kaji ulang yang terus disuarakan.

‎"Yang mau dikaji ulang apa? Bukankah pembangunan Alun-Alun ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030 yang telah disepakati bersama dan disahkan DPRD sendiri? Kalau semua yang sudah diputuskan bersama kemudian diminta dikaji ulang, kapan jalannya pemerintahan?" katanya.

‎Menurutnya, justru yang berpotensi menjadi persoalan adalah apabila Pemerintah Kabupaten Malang tidak segera menindaklanjuti amanat RPJMD tersebut.

‎"Kalau tidak segera groundbreaking, nanti Pemkab dianggap tidak patuh terhadap Perda yang dibuatnya sendiri. Sementara satu fraksi yang masih terus memperdebatkan keputusan kepala daerah, biarlah publik yang menilai. Termasuk menilai konsistensi terhadap keputusan yang telah ditetapkan bersama, karena RPJMD itu juga ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD," ujarnya.

‎Mengenai status lahan yang dipersoalkan, Imam menegaskan bahwa kewenangan penetapan tata ruang berada pada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

‎"Sesuai aturan perundang-undangan, yang menentukan, menetapkan tata ruang adalah eksekutif bukan DPRD, bukan pula fraksi dengan delapan kursi. Kritik tentu boleh, bahkan perlu. Tetapi jangan sampai seperti mengajari bebek berenang," sindirnya.

‎Ia menambahkan, apabila ingin konsisten mengkritisi status lahan, seharusnya kritik juga diarahkan pada dapur SPPG dan Gerai KDMP yang berdiri di atas kawasan dengan status LSD, LP2B maupun KP2B.

‎"Faktanya aturan memberikan ruang alih fungsi, apabila itu untuk kepentingan umum. Sekarang pertanyaannya sederhana, siapa yang bisa membantah bahwa Alun-Alun bukan merupakan bagian dari fasilitas untuk kepentingan umum?" lanjut Imam.

‎Terkait argumentasi bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pelayanan dasar, Imam menilai narasi tersebut justru terlambat.

‎"Jauh sebelum teman teman itu berbicara soal pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan, Fraksi PDI Perjuangan telah menjalankan arahan Ibu Ketua Umum Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri untuk memprioritaskan pokok-pokok pikiran anggota fraksi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Jadi jangan sampai seolah-olah baru menemukan kompas ketika kapal sudah lama berlayar, dapat ditelusuri, rekam jejak digital ada tuh ," katanya.

‎Menurut Imam, kebijakan efisiensi anggaran juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga mengebiri kewenangan daerah dalam menjalankan visi pembangunan.

‎"Efisiensi bukan berarti pemerintah daerah harus berhenti bermimpi dan bekerja. Jangan sampai efisiensi diterjemahkan sebagai larangan melaksanakan visi-misi yang sudah tertuang dalam Perda RPJMD. Otonomi daerah juga perlu dihormati," ujarnya.

‎Karena itu, Imam mendorong Pemerintah Kabupaten Malang tetap fokus menjalankan tahapan perencanaan pembangunan Alun-Alun sebagaimana amanat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030.

‎"Menurut saya Pemkab Malang fokus saja menjalankan perencanaannya. Kalau masih ada satu fraksi yang merasa kajiannya belum selesai, mungkin Bupati bisa mengundang mereka secara khusus, kalau perlu di rumah dinas. Silakan paparkan seluruh kajiannya sampai tuntas. Dengan begitu energi pemerintah tidak habis untuk gaduh, tetapi digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang PDIP Gerindra Pemkab Malang