KETIK, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas menindak salah satu toko miras yang berada di kawasan Jalan Simpang Wilis Indah Kecamatan Klojen pada Senin, 29 Juni 2026 malam. 

Diketahui, toko tersebut mempromosikan mirasnya lewat media sosial. Setelah didatangi, toko bernama Happiness Water ini tak berkutik setelah kedapatan  diduga melakukan pelanggaran izin sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola toko. 

"Jadi, didapati ada dua pelanggaran. Yang pertama, toko itu menjual minuman alkohol golongan A tanpa izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026. 

Selain persoalan izin penjualan, petugas juga menemukan adanya promosi penjualan minuman beralkohol lewat media sosial yang kini masih didalami.

Baca Juga:
BI Malang Beberkan Sinyal Positif! Konsumen Yakin Ekonomi 6 Bulan ke Depan Makin Cerah

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Terkait iklan penjualan, kami tengah berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan apakah materi promosi melanggar ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sekaligus, mengendalikan peredaran miras agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

"Ini menjasi bagian dari upaya kami menertibkan peredaran miras yang tidak sesuai aturan. Serta memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol," bebernya. 

Baca Juga:
Ketagihan Judi Online, Pria di Kota Malang Bobol Konter dan Gasak Belasan iPhone

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko untuk dimintai klarifikasi. Apabila pemilik tidak memenuhi panggilan, maka petugas akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan, kami berkomitmen mengambil tindakan tegas termasuk upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya. (*)