KETIK, JAKARTA – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Ia merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi lembaga. 

Tersangka Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto yang juga ditahan KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Anom.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 30 Juli 2026.

Budi menegaskan bahwa KPK selalu objektif, transparan dan akuntabel dalam proses penanganan perkara. Termasuk ketika kasus tersebut juga melibatkan pegawai KPK.

Baca Juga:
Kronologi Lengkap OTT Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Uang Sekitar 2,7 Miliar

“Kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tegas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain Bupati Anom, Dias dan Didik, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, orang kepercayaan Bupati sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di tiga lokasi berbeda yakni Pemalang Purworejo dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, ada 21 orang yang ditangkap.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Langsung Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Selain menangkap 21 orang, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.(*)