KETIK, BATU – Pengajuan pensiun dini mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS mencuat di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan jual beli kios dan los pasar oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Nama AS sendiri diketahui menjadi salah satu pihak yang telah beberapa kali dimintai keterangan penyidik.
Saat ini, AS diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.
Namun namanya terus dikaitkan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Induk Among Tani karena pernah memimpin UPT pasar tersebut pada periode terjadinya dugaan persoalan administrasi dan keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan adanya pengajuan pensiun dini tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Probolinggo“Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar yang saat ini bertugas di Damkar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Di sisi lain, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu masih terus mendalami perkara dugaan jual beli kios dan los Pasar Among Tani.
Dalam proses penyelidikan tersebut, AS telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kebijakan dan pengelolaan pasar saat dirinya menjabat.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan lanjutan terhadap AS kembali dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, untuk memperdalam materi penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pasar tersebut.
Baca Juga:
Kedelai Impor Melonjak, Produsen Tempe Kota Batu Terpaksa Pangkas UkuranMenghadapi proses hukum yang masih berlangsung, AS juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya selama pemeriksaan.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan pihaknya telah mengantongi berbagai informasi terkait persoalan pengelolaan pasar.
“Kami sudah mengantongi informasi lengkap dari klien kami. Selain akan disampaikan kepada Kejari Batu, pada waktunya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegas Nuril.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin kliennya menjadi satu-satunya pihak yang disudutkan dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dinamika pengelolaan Pasar Among Tani.