Empat insiden. Sembilan tahun. Satu lokasi yang hampir sama, di Alun-alun Kota Probolinggo. Penulis melihat, ini semacam konstanta dalam persamaan kekerasan yang berulang. Tawuran terjadi biasanya pada konser dangdut hingga kerumunan padat. Awalnya saling senggol, lalu tawuran. Data dihimpun dari pemberitaan media online sejak 2016 hingga 2025, menunjukkan pola yang terlalu konsisten untuk disebut kebetulan.
Pada 2016, misalnya. Konser peringatan HUT Kota berujung lempar botol dan pagar jebol. Pada 2018, penutupan Semipro diwarnai kerusuhan massal antar penonton. Pada 2024, 40 remaja diamankan Polres Probolinggo Kota. Pada Mei 2025, delapan pemuda ditangkap, satu di antaranya membawa celurit. Yang paling mengejutkan bukan angkanya. Melainkan absennya perubahan sistemik di antara setiap insiden. Sembilan tahun berlalu, dan siklus itu berputar lagi dari titik yang sama.
Narasi populer kerap menempatkan genre musik sebagai kambing hitam. Dangdut dianggap memancing perilaku tertentu pada penontonnya. Argumen ini tidak hanya tidak didukung bukti empiris. Tetapi juga berbahaya karena menyesatkan arah solusi ke wilayah yang salah.
Riset crowd safety yang dikembangkan G. Keith Still, pakar dinamika kerumunan paling berpengaruh di dunia menunjukkan, kekerasan dalam konser besar hampir selalu berkorelasi dengan tiga variabel utama. Yakni kepadatan penonton per meter persegi, kualitas manajemen titik akses masuk dan keluar, serta waktu respons petugas terhadap insiden awal sebelum ia membesar.
Genre musik tidak masuk dalam variabel signifikan tersebut. Tragedi Itaewon, di Seoul, pada Oktober 2022 menewaskan 159 orang, serta insiden Astroworld di Houston, pada November 2021 merenggut 10 nyawa, memperkuat kesimpulan serupa dari dua konteks budaya yang sangat berbeda. Yaitu kepadatan yang tidak terkelola adalah akar masalah. Bukan selera atau karakter penonton.
Baca Juga:
Estafet Pembangunan Probolinggo: Dari Fondasi Habib Hadi ke Sentuhan Klinis dr AminuddinKeduanya terjadi di negara dengan infrastruktur dan kapasitas pengamanan jauh lebih besar dari kota manapun di Indonesia. Namun tetap berakhir tragis karena manajemen kerumunan yang gagal berfungsi. Dalam konteks Probolinggo, alun-alun kota dirancang sebagai ruang sipil multifungsi. Tempat upacara, olahraga pagi, pasar malam, dan interaksi sosial warga.
Alun alun, bukan venue konser berkapasitas tinggi yang dilengkapi sistem zonasi, jalur evakuasi terstandar, atau infrastruktur keamanan memadai. Namun terus digunakan sebagai panggung utama acara skala besar tanpa ada evaluasi publik. Misal seperti batas kapasitas aman maupun protokol de-eskalasi yang terstandar dan mengikat.
Dalam literatur kebijakan publik, sebuah insiden disebut systemic failure, bukan ketika terjadi pertama kali. Melainkan ketika terjadi berulang tanpa intervensi struktural yang bermakna di antaranya. Empat kejadian dalam sembilan tahun dengan pemicu yang nyaris identik, memenuhi definisi tersebut secara presisi.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan "siapa yang memulai tawuran?" melainkan mengapa kondisi yang memungkinkan tawuran terjadi tidak pernah dieliminasi? Setidaknya ada tiga kemungkinan jawaban layak dieksplorasi secara kritis. Pertama, izin penyelenggaraan acara kemungkinan besar tidak mensyaratkan crowd management plan yang terverifikasi secara teknis.
Baca Juga:
Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Dibuka, Warga Sambut AntusiasDi sejumlah kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, dokumen perencanaan kerumunan sudah menjadi bagian dari persyaratan administratif penerbitan izin keramaian. Nah apakah Kota Probolinggo, memiliki regulasi setara yang ditegakkan secara konsisten?
Kedua, evaluasi pasca-insiden tampaknya tidak menghasilkan rekomendasi yang mengikat penyelenggara berikutnya. Siklus yang terlihat dalam data konser, tawuran, situasi kondusif, lalu konser berikutnya tanpa perubahan berarti, mengisyaratkan tidak adanya akumulasi pembelajaran institusional. Tidak ada bukti publik bahwa insiden 2016 mengubah standar pengamanan untuk 2018, atau bahwa insiden 2024 menghasilkan protokol baru yang diterapkan pada 2025.
Ketiga, ada kemungkinan tekanan ekonomi dan politis di balik penyelenggaraan acara skala besar membuat evaluasi kritis terasa tidak nyaman disampaikan secara terbuka. Semipro, adalah agenda pariwisata unggulan kota. Konser dangdut adalah hiburan rakyat yang memiliki basis dukungan luas. Dalam ekosistem semacam itu, mempertanyakan standar keselamatan bisa terasa seperti menentang kehendak publik. Padahal justru sebaliknya.
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa kekerasan antar penonton adalah persoalan individual. Soal karakter, tingkat pendidikan, atau kondisi sosial ekonomi pelaku. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru dan tidak adil untuk diabaikan begitu saja. Faktor individual memang berperan, dan pembinaan karakter memiliki nilai tersendiri sebagai respons jangka panjang.
Namun perspektif tersebut tidak cukup untuk menjelaskan mengapa insiden serupa terjadi berulang di titik yang sama, dengan pemicu yang sama, dalam rentang waktu berbeda. Bahkan dengan pelaku yang berbeda pula. Jika masalahnya semata-mata soal karakter individu, variasi pelaku dari tahun ke tahun seharusnya menghasilkan variasi pola insiden yang lebih beragam. Kenyataannya justru sebaliknya. Polanya sangat seragam dan dapat diprediksi.
Ada pula argumen bahwa keterbatasan anggaran dan infrastruktur kota menengah membuat standar keamanan konser sekelas kota besar tidak realistis untuk diterapkan. Argumen ini valid sebagai konteks struktural. Namun ia tidak bisa menjadi pembenaran yang bersifat permanen.
Banyak kabupaten dan kota dengan kapasitas fiskal terbatas berhasil mengelola acara publik berskala besar dengan insiden minimal. Bukan karena mereka lebih kaya, melainkan karena mereka memiliki protokol yang jelas. Dikomunikasikan kepada semua pihak, dan ditegakkan secara konsisten sejak sebelum acara dimulai.
Tanpa bermaksud menggurui siapapun, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang seharusnya sudah dijawab secara publik oleh otoritas kota. Namun hingga kini belum terlihat jawabannya dalam ruang diskusi terbuka. Pertanyaan itu antara lain soal berapa kapasitas maksimal penonton yang aman di alun-alun Kota Probolinggo ? Perhitungan itu tentu berdasarkan teknis per meter persegi. Bukan perkiraan panitia atau kebiasaan tahun-tahun sebelumnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah ada standar operasional prosedur de-eskalasi yang disepakati dan dilatihkan bersama antara panitia, Satpol PP, dan Polres, sebelum konser dimulai? Lalu apakah ada mekanisme evaluasi pasca-acara yang hasilnya didokumentasikan, dapat diakses publik, dan secara eksplisit menjadi acuan penyelenggaraan berikutnya?
Jika jawaban atas ketiga pertanyaan itu adalah "tidak" atau "belum ada yang terstandar", maka persoalan mendasarnya bukan pada penonton yang mudah tersulut emosi. Persoalannya ada pada tata kelola acara publik. Dimana pemerintah belum secara serius memperlakukan keselamatan warga sebagai prioritas yang tidak bisa dikompromikan dengan kelancaran acara atau citra kota.
Data tawuran antar penonton konser di Probolinggo, bukan sekadar kronik kekerasan jalanan yang datang dan pergi. Sekali lagi peristiwa itu adalah cermin dari kualitas tata kelola ruang publik. Hal ini menjelaskan soal sejauh mana institusi hadir bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah insiden terjadi. Tetapi untuk secara aktif mencegah kondisi struktural yang melahirkan insiden itu sendiri.
Senggolan di kerumunan adalah hal yang hampir mustahil dihindari sepenuhnya ketika ribuan orang berbagi ruang yang sama dalam waktu bersamaan. Yang bisa dan harus dikelola dengan serius adalah apa yang terjadi setelah senggolan itu. Bagaimana sistem merespons, bagaimana petugas bergerak, bagaimana ruang dirancang agar ketegangan tidak meledak menjadi kekerasan.
Untuk semua itu, dibutuhkan sistem yang dipikirkan matang, diuji, dievaluasi, dan diperbaiki. Bukan sekadar harapan bahwa tahun depan penonton akan lebih dewasa dari tahun sebelumnya. Opini ini ditulis berdasarkan data pemberitaan media online 2016–2025 dan merujuk pada literatur crowd safety management. (*)
*) Eko Hardianto merupakan Wakil Ketua PWI Probolinggo Raya dan Jurnalis ketik.com
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)