KETIK, SURABAYA – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur pada Selasa, 28 April 2026 siang menuntut sanksi dan meminta pemerintah tegas menindak aplikator nakal.

Demo yang tergabung dalam Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim dimulai pada pukul 12.00 WIB. Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, yakni mendesak ditertibkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus transportasi online Jawa Timur. Kedua, meminta pemerintah memberikan surat peringatan kepada aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Tuntutan ketiga adalah mendesak penghapusan program aplikator yang dinilai melanggar tarif yang telah ditetapkan di SK Gubernur.

Selain membawa tiga tuntutan tersebut, Dobrak juga menyampaikan keluhan mengenai besaran tarif pengemudi yang dianggap tidak manusiawi.

Baca Juga:
Derbi Jatim, Persebaya Hajar Arema FC 4-0 di Stadion I Wayan Dipta

Tarif yang diterima pengemudi hanya berada di angka Rp2.000 per kilometer untuk roda dua, dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat. Tarif ini berlaku sejak SK Gubernur diterbitkan.

"Dengan tarif tersebut, membuat kami sulit bertahan. Biaya operasional terus naik, tapi penghasilan justru menurun," keluh salah seorang peserta aksi.

Aspirasi dari pada ojol ini akhirnya diterima oleh anggota DPRD Jatim. Perwakilan ojol masuk ke dalam Gedung DPRD Jatim untuk berdialog dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yordan M Batara Goa.

Penanggung Jawab Dobrak, Riko Suroso, usai mengikuti dialog menegaskan persoalan utama bukan hanya tarif, melainkan lemahnya kekuatan hukum dari SK Gubernur.

Baca Juga:
Sinergi Al Yasmin dan UPN “Veteran” Jatim, Kolaborasi Bangun Generasi Digipreneur Berdaya Saing Global

"Dari hasil audiensi, kami menangkap bahwa sanksi yang ada masih sebatas rekomendasi, belum punya kekuatan implementasi yang tegas. Ini yang menjadi masalah," kata Riko.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa memaparkan sejumlah poin kesempatan yang sebelumnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 4 September 2025.

Di dalam dokumen tersebut, seluruh aplikator telah berkomitmen untuk mematuhi tarif angkutan sewa khusus sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 dan Nomor 635.

Selain itu, katanya, Pemprov Jatim juga berencana membentuk tim pengawas gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, serta instansi terkait lainnya.

Tim bertugas menindaklanjuti laporan, melakukan klarifikasi, hingga menyusun rekomendasi penegakan hukum kepada kementerian terkait.

Yordan juga membuka peluang pembentukan Perda yang secara khusus mengatur transportasi online. Ia menyebut DPRD secara Jatim akan segera memanggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak terkait. 

“Kami akan mengundang Komisi A, Komisi D, Dinas Perhubungan, Kominfo, serta perwakilan driver untuk membahas secara konkret arah Perda ini,” ujarnya. (*)