Demi Lingkungan Bersih Narkoba, Rutan Pakjo Palembang Gelar Deklarasi Serentak

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2025 20:53

Thumbnail Demi Lingkungan Bersih Narkoba, Rutan Pakjo Palembang Gelar Deklarasi Serentak
Kepala Rutan M. Rolan pimpin deklarasi Anti Narkoba di Rutan Pakjo Palembang. Tegas lawan peredaran gelap di dalam. Rabu 28 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang menyatakan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di lingkungan kerja dan dalam area tahanan. Deklarasi serentak ini dilakukan bersama seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia pada Rabu 28 Mei 2025.

Deklarasi di Rutan Pakjo Palembang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari petugas penjagaan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) sebagai ujung tombak pengamanan tahanan, hingga jajaran pimpinan termasuk Kepala Rutan.

Kepala Rutan Kelas IA Pakjo Palembang, M. Rolan, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen serius untuk memerangi peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan yang ia pimpin. "Ini bentuk komitmen, sesuai dengan arahan Dirjenpas, untuk serius menangani dan memerangi permasalahan Narkoba di lingkungan permasyarakatan," tegas Rolan.

la juga menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari gerakan nyata untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat. Ini juga menjadi pelopor terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan aman. "Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita sebagai insan pemasyarakatan. Tidak ada tempat bagi narkoba di lingkungan kerja kami. Kami siap menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba," tambahnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Deklarasi ini sejalan dengan upaya nasional untuk menciptakan institusi pemerintah yang bersih dari pengaruh narkotika. Melalui aksi ini, Rutan Kelas I Palembang berkomitmen tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan spanduk deklarasi oleh seluruh peserta. Spanduk tersebut bertuliskan: "Menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Menjaga integritas dalam menjalankan tugas, Mendukung upaya rehabilitasi dan pemberantasan narkoba." Ini menjadi simbol komitmen kolektif dan konkret dari seluruh jajaran Rutan Pakjo.

Rolan berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi seluruh lembaga pemasyarakatan di tanah air, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bebas dari narkoba.

"Mari sama-sama kita berkomitmen menciptakan lingkungan permasyarakatan yang lebih baik, karena saya yakin sesuatu yang baik dimulai dengan tulus dan pasti berbuah kebaikan," pungkasnya.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Pemkab Halsel: Opini WTP, Kesiapan Pembayaran Gaji PPPK Hingga Rencana Penyerahan SK CPNS Formasi 2024

Baca Selanjutnya

‎Ramai di Medsos Ibu Melahirkan Tertahan di RS Karsa Husada Kota Batu, Begini Kronologinya

Tags:

Rumah Tahanan kota palembang Kemenkumham bebas narkoba Anti Narkoba perangi narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar