Dalam Rapat Paripurna baru-baru ini, DPR RI resmi menyetujui 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Mengejutkannya, RUU Migas yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia justru dicoret dan lenyap dari daftar tersebut.
Ini menjadi sebuah ironi bagi kedaulatan energi negeri.
Pasalnya, apatisme senayan ini terjadi tepat di tengah mencuatnya terpergoknya anggota BPH Migas yang diduga menjadi calo dan melakukan kunjungan ke negara Brunei tanpa izin pekan lalu.
Dua peristiwa itu adalah pengabaian legislasi dan penyalahgunaan wewenang pejabat lembaga negara. Pun itu bukan kebetulan belaka.
Baca Juga:
Mengenal Sapi Peranakan Ongole, Kurban Presiden Prabowo di Masjid Al Akbar SurabayaKeduanya adalah gejala mematikan dari cacat struktural tata kelola migas nasional RI akibat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang gagal total menjaga kedaulatan energi dan justru menyuburkan praktik perburuan rente.
Sejak berlakunya UU 22/2001, tata kelola migas kita dipaksa menganut sistem unbundling (pemisahan hulu dan hilir).
Lebih parah lagi, secara konstitusional landasan kelembagaan ini cacat.
Melalui Putusan MK No. 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menegaskan bahwa beheersdaad (pengelolaan) hanya dapat dilakukan melalui pendelegasian langsung kepada BUMN, bukan lembaga administratif.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha di PrancisSayangnya, hingga detik ini, putusan tersebut diabaikan.
Akibat kekosongan kepastian hukum definitif dan birokrasi unbundling ini, situasi energi nasional menghadapi risiko empiris yang mengerikan: lifting minyak RI terjun bebas dari 1,6 juta barrel of oil per day (bopd) menjadi hanya sekitar 600 ribu bopd.
Ini memaksa Indonesia mengimpor lebih dari separuh kebutuhan energi nasional.
Di sisi lain, cadangan operasional penyangga BBM nasional berada di level kritis, yakni hanya cukup untuk 22 hari.
Menghadapi darurat energi akibat disrupsi geopolitik dan lenyapnya RUU Migas dari prioritas DPR setelah mangkrak lebih dari 15 tahun, para pekerja migas di garis depan tidak tinggal diam.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersinergi dengan tokoh-tokoh energi nasional serta beberapa pakar hukum tata negara, menyusun Naskah Akademik (NA) secara komprehensif.
Dokumen ini menjadi landasan rasional diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas mendahului revisi UU Migas agar kegentingan sengkarut tata kelola migas bisa cepat teratasi.
Gagasan paling fundamental dan progresif dalam kajian FSPPB tersebut adalah keharusan melakukan reintegrasi struktural.
Sistem unbundling harus dihentikan demi efisiensi.
Pertamina diwajibkan menyatukan kembali rantai bisnis inti: Hulu, Kilang, dan Hilir (integrated supply chain).
SKK Migas dan BPH Migas harus dibubarkan, di mana fungsinya dikembalikan seutuhnya ke dalam tubuh Pertamina maupun Kementerian terkait.
Lebih jauh lagi, guna memastikan kedaulatan energi tidak bisa diperjualbelikan, FSPPB mengusulkan transformasi bentuk badan hukum Pertamina dari Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Sebagai Perum, modal 100 persen dimiliki oleh negara, yang secara permanen mengunci potensi privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) atas aset-aset strategis.
Perubahan status ini menjadikan Pertamina "Benteng Anti-Privatisasi" yang menyeimbangkan pencarian laba operasional dan penugasan Pelayanan Publik (PSO) negara.
Tentu, terdapat skeptisisme pihak tertentu (terutama pihak-pihak penikmat kondisi status quo) yang menyatakan pesimisme: bukankah mengembalikan kekuasaan absolut dan monopoli ke Pertamina akan mengulangi inefisiensi masa lalu?.
Jawabannya tentu Tidak. Pertamina hari ini beroperasi di bawah ekosistem transparansi modern.
Pertamina diawasi dengan ketat oleh KPK, APH dan DPR.
Diaudit secara presisi dan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta neraca keuangannya dibedah oleh Danantara, auditor internal profesional serta deretan auditor independen kelas dunia.
Pengawasan berlapis ini adalah jaminan mutu bahwa Pertamina tidak akan menjadi "monster" birokrasi, melainkan ujung tombak kedaulatan negara.
Keputusan Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026 lalu yang mencoret RUU Migas telah secara sah dan meyakinkan menyempurnakan unsur "kegentingan yang memaksa".
Dikombinasikan dengan kegagalan sistemik UU 22/2001, anjloknya cadangan migas nasional, skandal lembaga independen, dan ancaman disrupsi geopolitik global, syarat konstitusional penerbitan Perppu kini telah terpenuhi mutlak.
Presiden RI harus berani mengambil langkah tegas mengakhiri eksperimen liberalisasi migas yang selama belasan tahun terbukti cacat konstitusional.
Penerbitan Perppu Migas bukanlah sekadar manuver hukum, melainkan jalan terang penyelamatan kedaulatan energi nasional.
Reintegrasi Pertamina sebagai pemegang konsesi tunggal (Single National Concession Holder) dalam bentuk Perum adalah fondasi mutlak untuk memastikan kekayaan alam Nusantara dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada kedaulatan energi berbasis pasal 33 UUD 1945 tanpa keberanian untuk merombak sistem yang cacat.
*) Muhsin Budiono Nurhadi merupakan Pekerja Migas dan Ketua Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)