KETIK, BITUNG – Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RA (30) di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, langsung ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung. 

Dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian, tim URC berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda, Senin (17/8/2026).

Dua terduga pelaku tersebut masing masing berinisial IH (17) dan MS (25). Keduanya diamankan setelah Tim URC Resmob yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan awal saksi.

Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pacar korban ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.

Merespons laporan itu, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai kejadian serta keberadaan para terduga pelaku.

Baca Juga:
POLA Bitung Desak Dugaan Kebocoran Solar Subsidi Diusut, Nelayan Kesulitan Melaut

Petugas kemudian mendapatkan petunjuk dari hasil pemeriksaan awal terhadap seorang saksi yang sebelumnya diamankan personel SPKT Polres Bitung.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan IH yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan terhadap korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut.

Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya, MS. Tim URC Resmob kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, dan berhasil mengamankan MS.

Baca Juga:
Wartawan di Bitung Korban Panah Wayer, Polo Boven Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Kedua terduga pelaku bersama seorang saksi selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari informasi awal kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut diduga bermula dari persoalan pribadi atau kesalahpahaman. Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan hingga terkena benda tajam jenis panah wayer pada bagian lengan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mengatakan kepolisian tidak akan mengabaikan laporan masyarakat.

“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Ahmad Anugrah.

Menurutnya, tindakan cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Jangan menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan benda berbahaya. Setiap permasalahan dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi untuk mengungkap secara lengkap motif serta rangkaian kejadian tersebut.

Polres Bitung menegaskan akan menindaklanjuti perkara itu sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)