KETIK, JAWA TIMUR – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur sekaligus memberikan Kuliah Umum dalam rangka Studium Generale Penerima Beasiswa Pemprov Jatim 2026 di Islamic Center Surabaya, Kamis, 10 September 2026.
Pada tahun 2026, Pemprov Jatim menyalurkan beasiswa kepada 1.100 santri untuk jenjang S1, S2, hingga S3 di PTKI, Ma'had Aly, PTN STEM, dan Universitas Al-Azhar Kairo. Program beasiswa yang berjalan sejak 2019 ini telah memberi manfaat kepada total 7.796 santri, dengan 3.815 di antaranya telah lulus.
Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya peran strategis penerima beasiswa dalam menjaga peradaban dan menjawab tantangan zaman.
"LPPD Provinsi Jawa Timur punya tugas berat tidak sekadar menyiapkan sarjana dan ulama, melainkan mampu menangkap peradaban dunia melalui pendekatan Islam moderat, Islam toleran, Islam penuh kasih dan damai dari pesantren di Jatim," ungkap Khofifah.
"Mahasantri tidak cukup hanya mampu membaca kitab, tetapi juga harus mampu membaca zaman dan membaca kebutuhan umat," imbuhnya.
Baca Juga:
[FOTO] Belum Bisa Move On! Begini Kemeriahan The 4th Anniversary Ketik.com 9.9 AwardingPeluncuran Pusat Riset Pesantren ini bertujuan memperkuat posisi pesantren sebagai produsen pengetahuan. Lembaga ini didukung pelibatan 80 peneliti doktor, pemetaan sanad keilmuan, hingga target pelepasan 125 periset pesantren pada semester ini.
Khofifah mengapresiasi karya intelektual yang telah dihasilkan oleh para penerima beasiswa, termasuk kompilasi 170 karya ilmiah S3 menjadi 17 buku dan rencana publikasi 30 buku review kitab oleh mahasiswa di Mesir.
“Ini begitu menakjubkan bahwa ternyata dari mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari Pemprov Jatim, baik S1, S2 yang ada di Mesir, M2 dari Ma'had Aly, maupun program S3, ternyata sudah menghasilkan produk karya intelektual yang sangat luar biasa,” kata Khofifah.
Komitmen Pemprov Jatim dalam pengembangan 7.347 pondok pesantren di wilayahnya juga diperkuat oleh payung hukum Perda No. 3 Tahun 2022, Pergub No. 43 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur tentang Rencana Pengembangan Pesantren 2027–2029. (*)