KETIK, MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan lewat kegiatan pembinaan dan penyuluhan di Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dikemas dalam program Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba serta langkah pencegahan sejak dini.
Dalam penyuluhan itu, narasumber dari Satresnarkoba memaparkan dampak buruk narkotika dan obat-obatan terlarang, baik terhadap kesehatan fisik maupun mental. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
Petugas juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran narkoba melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar narasumber.
Baca Juga:
Ojol Madiun Kini Punya Posko Khusus, Sinergi dengan Kepolisian soal KamtibmasKegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Triwiyono, menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam membangun generasi yang sehat dan berkarakter.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman yang kuat untuk menolak narkoba serta berani menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)