Buruh Perempuan Malang: Dari Hak Cuti Haid dan Melahirkan, Kini Lawan Omnibus Law

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

1 Mei 2025 14:55

Thumbnail Buruh Perempuan Malang: Dari Hak Cuti Haid dan Melahirkan, Kini Lawan Omnibus Law
Para buruh perempuan Kota Malang mengikuti peringatan Hari Buruh atau May Day di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Puji Astutik berada di barisan terdepan para buruh yang tak henti perjuangkan hak-haknya. Bersama rekannya, ia menjadi saksi perubahan besar kebijakan yang seiring waktu berpihak kepada buruh perempuan. 

Sudah 26 tahun ia bekerja di PT Utama Mama Bandulan dan menjadi Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di tempatnya bekerja. Kepada Ketik.co.id, ia bercerita bahwa dulu perjuangan buruh perempuan sangat berat. 

"Sekarang di perusahaan sudah tersalurkan. Semua yang kita minta sudah dipenuhi. Kalau dahulu perjuangannya berat, banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak normatif," ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025. 

Perjuangan buruh perempuan untuk mendapatkan hak cuti haid dan cuti melahirkan sudah dimulai jauh sebelum dirinya bekerja. Namun hal tersebut tak urung membuat perjuangan berhenti begitu saja. 

Baca Juga:
Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

"Sekarang cuti haid, cuti melahirkan terpenuhi. Kalau cuti haid kita dikasih sebulan 2 kali, untuk melahirkan kita gaji penuh. Sebulan setengah sebelum melahirkan dan sisanya setelah melahirkan," lanjutnya. 

Untuk mendapatkan hak tersebut, buruh perempuan harus berjuang keras agar sudi memberikan hak cuti haid. Berbagai aksi, dari demo hingga mogok kerja, tak henti dilakukan. 

Perjuangan Puji kembali berlanjut ketika masa Pandemi Covid-19. Bersama rekannya, Puji menuntut perusahaan memberikan jaminan keselamatan kerja berupa Alat Perlindungan Diri (APD). 

"Kemarin pada waktu Covid-19 kami mogok kerja karena gak dikasih APD. Di perusahaan kita minta APD, beberapa kali memasukkan surat, gak terpenuhi akhirnya langsung mogok kerja dan akhirnya bisa dipenuhi," terangnya. 

Baca Juga:
Satu Dekade 'Dicuekin', Warga De Cassablanca Malang Geram Developer Tak Kunjung Beresi Dokumen Rumah

Kini para buruh kembali berjuang agar Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dapat segera dicabut. Undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan buruh, khususnya dalam hal perhitungan pesangon. 

Semula pesangon yang didapatkan buruh 2 kali masa kerja ditambah dengan 15 persen pergantian hak. Namun saat ini 15 persen tersebut telah dihapuskan. 

"Dari UU Omnibus Law bahwa pensiun itu di Jamsostek. Jadi kalau perusahaan membayar Jamsostek, pensiun dipotong. Itu yang sangat merugikan dan sudah terjadi sejak berlakunya omnibus law. Banyak merugikan buruh terutama pesangon," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Hardiknas: Kepala SMPN 2 Ponorogo Ingatkan Kembali Pentingnya Pendidikan

Baca Selanjutnya

125 Influencer di Jatim Ramaikan Workshop AirNav Indonesia Pemanfaatan AI

Tags:

Buruh Perempuan Kota Malang Hari Buruh Omnibus Law Cuti Haid

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H