Bupati Muara Enim Edison Mangkir di Sidang Korupsi Batang Hari Sembilan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Ulang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Mei 2025 21:07

Thumbnail Bupati Muara Enim Edison Mangkir di Sidang Korupsi Batang Hari Sembilan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Ulang
Sidang lanjutan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Senin 26 Mei 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang  Senin 26 Mei 2025, namun tanpa kehadiran saksi kunci yaitu Bupati Muara Enim, Edison.

Ketidakhadiran Edison, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang, memicu permintaan tegas dari majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini seharusnya menjadi momen penting untuk menggali lebih dalam peran Edison dalam kasus yang telah menyeret tiga terdakwa Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), dan Usman Goni (selaku kuasa penjual).

Mendengar alasan tersebut, hakim Pitriadi tanpa ragu memerintahkan, "Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang." 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Kasus dugaan korupsi penjualan aset YBS ini terungkap dalam modus operandinya para terdakwa diduga melakukan manipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu dalam prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Selain Edison, JPU juga menghadirkan 5 orang saksi lain dari pihak BPN untuk memberikan keterangan. Absennya Edison menjadi sorotan utama dalam persidangan ini, menandakan pentingnya kesaksiannya untuk mengungkap jaringan korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.(*) 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa
Baca Sebelumnya

DPRD Bersama Bupati Tuban Setujui Dua Raperda Inisiatif Tentang PPKP dan Beasiswa Pendidikan

Baca Selanjutnya

IAIN Madura Resmi Berubah Status Jadi UIN

Tags:

Sidang Tipikor kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum BPN kota palembang Bupati Muaraenim

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar