KETIK, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Keputusan itu diambil setelah Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya menyayangkan kasus hukum yang menimpa salah satu kadernya. Menurutnya, PAN berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat," ujar Viva kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN mengambil alih kepengurusan DPW PAN Sumatera Utara hingga terdapat keputusan organisasi berikutnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga jalannya roda organisasi di tingkat provinsi.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," lanjutnya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK Usai Terjaring OTTViva menegaskan PAN menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia berharap penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan partai.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin.
Baca Juga:
Ketua Harian APKASI Penguatan Fiskal Daerah Kunci Percepat Pembangunan KabupatenKPK memastikan penangkapan terhadap Bupati Langkat dilakukan di rumah pribadinya di Kota Medan, bukan ketika menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga memasang garis penyegelan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengamankan barang bukti sebelum proses penyidikan berlangsung lebih lanjut. (*)