KETIK, BREBES – Aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes diimbau untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan strategis demi kepentingan publik.
Himbauan itu disampaikan Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma dalam pidatonya di acara Penyuluhan Sosialisasi pengawasan klarifikasi laporan masyarakat dan penguatan integritas di lingkungan pemerintah kabupaten brebes, Selasa 8 September 2026 di Pendopo Brebes.
Menurut Bupati, Rasa takut akan pemeriksaan atau pelaporan dari masyarakat tidak boleh menjadi alasan yang menghambat jalannya program-program krusial yang berdampak langsung pada komunitas.
Hal tersebut menjadi pesan utama dalam forum koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Btebes, Indra Muda Nasution dan pengawas Kejaksaan, Nurokhman dan Komisi Kejaksaan.
Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa interpretasi serta pengawasan hukum sama sekali tidak boleh diperjualbelikan atau dimanipulasi oleh pihak mana pun.
Setiap kebijakan yang melibatkan pengelolaan dana publik wajib didasarkan pada tiga pilar utama: itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, dan dokumentasi proses yang komprehensif.
"Selama ketiga kondisi tersebut terpenuhi, serta tidak ada niat buruk, konflik kepentingan, manipulasi, maupun keuntungan pribadi, para pejabat sama sekali tidak seharusnya takut terhadap proses pemeriksaan," ujar Bupati dalam sambutanya.
Forum ini juga menyoroti batas tipis antara sifat kehati-hatian yang wajar dengan ketidakaktifan (stagnasi) yang dipicu oleh ketakutan.
Ketakutan akan salah mengambil langkah, dilaporkan oleh oknum tertentu, atau diawasi secara ketat sering kali membuat pejabat menunda program kerja.
Baca Juga:
Percepat Layanan Publik, Pemkab Brebes Lebarkan Jalan Proklamasi Jadi 13 MeterPadahal, penundaan program yang jelas-jelas menguntungkan publik justru akan merugikan masyarakat luas yang bergantung pada program tersebut.
Bupati menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai mitra dialog untuk memberikan klarifikasi hukum.
Fasilitas ini disediakan agar para pejabat dapat memahami batasan regulasi yang berlaku dengan jelas, sehingga mereka bisa bekerja secara percaya diri, aman, dan tetap berada di jalur konstitusi.
Terkait dengan fungsi pengawasan, Bupati mengingatkan pentingnya menghormati dan melindungi setiap pengaduan atau keluhan yang datang dari masyarakat.
"Setiap laporan yang valid wajib diperiksa secara saksama sebagai sumber informasi berharga, dan tidak boleh diabaikan begitu saja," ujar Bupati.
Namun di sisi lain, ditegaskan pula bahwa adanya insiden atau laporan pengaduan tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa seorang pejabat langsung bersalah. Proses klarifikasi yang objektif harus diutamakan sebelum kesimpulan atau keputusan hukum diambil.
Pendekatan dua arah ini sengaja diterapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Pemkab Tegal Latih Aparatur Bahasa Isyarat, Perkuat Layanan Publik Inklusif untuk Penyandang DisabilitasDi akhir sambutanya, Bupati mengajak eluruh peserta forum yang terdiri dari para pembuat kebijakan untuk aktif menyampaikan berbagai kendala lapangan yang selama ini membuat mereka ragu mengeksekusi kegiatan pemerintah.
Sementara Kejaksaan Negeri Brebes lebih menyoroti edukasi pada sisi hukum, disampaikan Kepala Kejari Brebes Muhammad Indra Muda Nasution yang hadir langsung dalam forum tersebut, ada regulasi dalam setiap penggunaan dana negara, meski begitu Kejari Brebes tetap mendukung program pembangunan.
"Pada intinya kejaksaan negeri Brebes mendukung program pembangunan Brebes," kata Muhammad Indra Muda Nasution.
Nurokhman dari Pengawas Kejaksaan tekankan keteladanan pemimpin kunci perbaiki pelayanan publik, Ia mengingatkan para pengambil kebijakan untuk bekerja lebih baik dan menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
Ia meyakini bahwa integritas tidak bisa dipelajari secara teori, melainkan harus muncul dari keteladanan seorang pemimpin.
“Integritas tidak bisa dipelajari. Integritas itu dari keteladanan. Keteladanan itu dari siapa? Dari kita,” tegas Nurokhmam.
Menurutnya, keteladanan akan terwujud jika setiap pejabat menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam bertindak. Dengan demikian, birokrasi pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Dengan menerapkan Pancasila sebagai dasar, kita harus menjadi teladan untuk semua,” ujarnya.
Nurokhmam berharap pengambil kebijakan di semua lini dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik akan tercapai jika dimulai dari sikap dan perilaku aparatur itu sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara semakin meningkat. (*)