KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri kegiatan penguatan akses bantuan hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Taufik Zainal Abidin menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri jajaran Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, para kepala daerah, serta pemangku kepentingan terkait pelayanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Sumatera Utara.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Pengurus Forwakum Astab 2026–2029 Resmi Dilantik, Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah

“Berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum RI dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

“Hari ini kita meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” kata Bobby.

Baca Juga:
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Satu Jamaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melalui Posbankum, pemerintah mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice.

“Melalui Posbankum ini, kita ingin mengedepankan penyelesaian secara damai, musyawarah, dan restorative justice sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan lebih baik tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Asahan.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan pelayanan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh berbagai program bantuan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan,” kata Taufik.(*)