KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti sosialisasi pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jl. Diponegoro Medan, Jumat, 17 April 2026.
Sosialisasi PBPH tersebut, dilaksanakan dengan dasar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Sosialisasi kali ini juga diikuti, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afif Bobby Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Halilintar, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin beserta kepala daerah Se- Sumatera Utara.
Bobby Afif Nasution dalam pidato sambutannya berharap agar dialog yang dilaksanakan dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.
Baca Juga:
Pembukaan MTQN Ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 Resmi DibukaIa juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak di bidangnya. Bobby menegaskan akan adanya konfik sosial yang akan terjadi.
Sementara Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin dalam dialog itu, memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya Agrinas yang mengelolanya namun juga dapat dikelola Badan Usaha Daerah.
"Kami berharap adanya pengawasan lahan yang berdampak oleh Satgas PKH," pungkasnya.(*)